Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

MADINAH, virprom.com- Dekat puncak haji, pintu masuk Kota Mekkah diperiksa.

Polisi Arab Saudi menangkap sekelompok warga negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa resmi haji.

Diduga mereka berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Sebanyak 24 anggota kelompok ditahan.

“Kami masih belum tahu apakah dia masih ditahan, sudah dibebaskan atau bagaimana? Kita belum tahu,” kata Kepala Dinas PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Medina, Rabu (29/5/2024), seperti dilansir wartawan virprom.com, anggota Haji Media Center (MCH) Khairina.

Baca juga: Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kementerian Perhubungan Selidiki

Aziz mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.00 waktu Arab Saudi (WAS). Saat itu bus berisi 24 orang mendatangi Masjid Bir Ali, Madinah.

Petugas haji yang selesai salat Zohar melihat ada yang aneh. Pasalnya saat itu belum ada rencana jemaah Indonesia datang ke Bir Ali untuk mengambil miqat.

Miqat adalah batas waktu dan tempat untuk memulai ibadah haji dan umroh.

Petugas langsung memeriksa bus tersebut. Saat ditanya, mereka mengaku merupakan jamaah haji Furada.

“Kita tanya, mereka menjawab komunitas Furada. Jadi kita tidak tanya apakah mereka memberikan (dokumen) atau tidak,” ujarnya.

Menurut Hagemur, setelah digeledah petugas di Bir Ali, massa langsung berlari kembali menuju bus.

Baca juga: Baharuddin, Jamaah Haji Panjang Asal Papua, Bernasar Cukur Rambut di Tanah Suci

Namun sebelum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan awal (pos pemeriksaan) bersama masyarakat di Bir Ali dalam perjalanan menuju Makkah.

Pastikan untuk memastikan bahwa jamaah yang berangkat ke Mekkah adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk menunaikan ibadah haji.

Pengecekan akan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Jika dinyatakan aman dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan, maka ia akan mendapat stempel dari masyarik, atau perusahaan yang mengurus jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Hari Keberangkatan Calon Haji ke-17: Jamaah Tiba di Arab Saudi 117.267 Orang, Meninggal 20 Orang

Setelah diperiksa, 24 entitas tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Dikatakan bahwa mereka hanya memiliki visa Amrah. Masiarik memberi tahu polisi setempat.

“Lagi pula kita masih belum tahu apakah dia masih ditahan, sudah dibebaskan atau belum tahu bagaimana,” kata Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top