Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan informasi kepada Badan Penyelidik Pemilu (Bawaslu) RI mengenai dampak penetapan standar pencalonan kepala daerah terhadap jalur independen/non-partai yang keliru. dan berat.

Pernyataan tersebut diutarakan calon Gubernur DKI Jakarta non-partai John Muhammad Suaidy dan Suci Fitriah Tanjung pada Senin (20/5/2024).

John adalah eksekutif senior Partai Hijau dan Suci adalah direktur WALHI Jakarta. Aktivis Haris Azhar dan Alqiffari Aqsa tercantum sebagai kuasa hukum mereka dalam laporan ini.

Dalam laporannya, John mempertanyakan permohonan kepala daerah non-partai untuk Pilkada 2024 yang dibuka KPU tanpa aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Baca Juga: KPU DKI menyetujui dokumen pendukung Bacagub Dharma Pongrekun Mandiri paling lambat 29 Mei

KPU menetapkan tahapan pendaftaran pilkada dibuka pada 5 Mei hingga 29 Agustus 2024, tanpa merinci hanya calon non-partai saja yang harus mulai mengirimkan dukungan minimal berupa salinan KTP warga.

Belakangan, melalui Surat Keputusan CPI Nomor 532 tanggal 7 Mei 2024, CPI memutuskan calon non-partai harus menyampaikan dukungannya paling lambat pada 8-12 Mei 2024.

“Pertama, sudah terlambat bagi PKPU yang sudah ada aturan teknisnya. Kedua, tidak memberikan rasa keadilan kepada warga negara yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur/gubernur/walikota di Indonesia, dan tidak memberikan pilihan lain bagi warga negara untuk memilih pemimpin lain di masa depan,” kata kuasa hukum John. kata Ibnu Syamsu kepada wartawan di kantor Bawaslu Indonesia, Senin sore.

Baca Juga: Dharma Pongrekun, Warga DKI Muat 840.640 Bantuan ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

“Dengan demikian, menurut kami, KPU dalam hal ini merupakan permasalahan kesalahan administratif dalam pembuatan PKPU dan peraturan teknisnya,” ujarnya.

Iain sendiri menilai masa seperti itu terlalu sulit bagi calon kepala daerah non-partai. Sebab dalam waktu kurang dari seminggu, mereka harus mengumpulkan ribuan bahkan ratusan ribu KTP, tergantung jumlah warga kota/kabupaten/kabupaten yang ingin mereka kelola.

“Kalau dipikir-pikir Jabar, saya yakin Jabar itu sulit sekali. Dan saya juga yakin kalau Pak Dharma dilantik di Jakarta misalnya, angkanya harus akurat atau kalau mau dipastikan banyak. Kami tidak menerima kesalahan dalam proses seperti ini,” ujarnya.

“Kita tahu Ahok berusaha mandiri, bahkan tidak sampai 5 hari,” kata John.

Sangat meresahkan bahwa desain platform semacam ini merupakan upaya untuk menargetkan kandidat di luar partai politik.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Tetapkan 30 Anggota PPK untuk Bela Pilkada Provinsi 2024

“Tahun 2020 kalau tidak salah, aturan teknis PKPU keluar bulan Juni, tapi kemudian pembukaan perseorangan bulan Oktober, artinya masih banyak waktu dan calon sudah tahu prosedurnya. Berhasil,” kata Ibnu. .

Mereka berharap Bevaslu RI mengabulkan permintaannya dan menyatakan KPI melakukan kesalahan administratif terkait hal tersebut.

Mereka juga berharap jika Bavaslu RI dinyatakan bersalah, Bavaslu RI kembali memberikan tenggang waktu minimal satu minggu untuk tahapan pemberian dukungan minimal calon pimpinan daerah non-partai.

“Bagi teman-teman yang masih berharap proses ini terjadi, segera ambil KTP-nya sekarang dan nanti, mungkin kalau 7 hari sudah keluar, masih ada waktu untuk mengambil KTP-nya,” kata John. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top