Berapa Sih Harga Terbaru Rumah Subsidi?

JAKARTA, virprom.com – Infrastruktur perumahan bersubsidi diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP).

Oleh karena itu, harga subsidi perumahan diatur agar tidak melebihi tarif maksimum yang ditetapkan.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Area, Luas Area, dan Batasan Harga Sewa Umum Dalam Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan Manusia, Pembiayaan Perumahan. Layanan Business-In, dan Kawasan Perumahan dengan Nilai Tambah Intensitas Rendah.

Harga jual rumah bersubsidi berbeda-beda di setiap negara bagian. Hal ini mengikuti harga bahan bangunan di daerah tersebut.

Baca juga: Rumah Pendukung Jokowi di Cikarang Harusnya Sepi, Citayam Malah Dihuni Warga.

Berikut rinciannya: Pulau Jawa (kecuali Batavia, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): 1 – Rp 166.000.000; Kalimantan (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182.000.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000; Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Pulau Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000; Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000. Dengarkan berita terbaik dan berita bacaan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top