Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Kepala Badan Perbendaharaan Nasdem (Bendum) Ahmad Sahroni dan Wakil Kepala Badan Perbendaharaan Nasdem (Wabendum) Joice Triatman akan bersaksi dalam lanjutan persidangan mantan Menteri Pertanian (.Mentan) Syahrul Yasin. Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024).

Semua itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) untuk memberikan keterangan dalam kasus penerimaan uang dan ketidakpuasan di Kementerian Pertanian (Kenton) seputar kelompok SYL.

Selain dua pimpinan Nasdem, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa rekening Menara Nasdem, Lena Janti Susilo menjadi saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian. Dalam kasus ini, partai pimpinan Surya Paloh itu diduga merugikan Kementerian Pertanian sebesar Rp 850 juta.

Baca Juga: Hari Ini Ahmad Sahroni Jadi Saksi Kasus SYL

Uang itu digunakan Kongres Partai Nasdem untuk penyerahan formulir calon anggota parlemen (calon) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal itu terungkap saat Ketua Panitia Hakim Rianto Adam Pontoh memeriksa penerimaan uang dari Wabendum Partai Nasdem dan Staf Khusus SYL (Stafsus), Joice Triatman dalam kasus tersebut, Senin (27/5/2024).

Joice mengaku SYL sempat memintanya bertemu dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Dalam pertemuannya dengan Kasdi, ia juga meminta agar diberikan dana sebesar 1 miliar Naira lebih berdasarkan anggaran Partai Nasdem (RAB).

Namun Sekjen Kementan menilai permintaan uang untuk rapat calon partai DPR RI yang digelar di Menara Nasdem berlebihan.

 

“Pak Kasdi bilang (anggarannya) terlalu banyak, dia tidak bisa membayar sebesar itu. “Sampai Rp. 850 juta disetujui,” kata Joice. Nasdem mengembalikan Rp 820 juta

Di saat yang sama, akuntan yang bekerja di Menara Nasdem, Lena Janti Susilo, juga buka mulut soal bagaimana Kementerian Pertanian mengimpor dana Nasdem. Ia menambahkan, uang sebesar 820 juta itu dikembalikan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dalam kasus ini, Lena mengaku sempat diperiksa lembaga antirasuah. Dalam pemeriksaan tersebut, dia diminta mengembalikan uang yang diterima Nasdem ke Kementerian Pertanian. Permintaan KPK diteruskan ke Sahroni. Setelah itu, Presiden Kaysone Phomsang mengatur pengembalian uang tersebut ke rekening bank KPK.

Baca Juga: Istri, Anak dan Cucu SYL Kembali Menjadi Saksi dalam Kasus Hari Ini

Dalam hal ini, Jaksa Badan Pemberantasan Korupsi (ACA) mendakwa SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari bawahan dan komisioner di Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top