Benarkah Pengendara Boleh Menolak Saat Diberhentikan Polisi?

JAKARTA, virprom.com – Dalam video yang viral di media sosial, seorang petugas polisi menyebut pengendara boleh menolak berhenti jika tidak melanggar peraturan lalu lintas dan tidak bisa menerbitkan SIM dan STNK.

Sementara itu, saat lalu lintas jalan yang dilengkapi lampu merah dan petugas jaga sedang berlangsung, seluruh pengemudi harus berhenti.

“Pada prinsipnya memang benar, namun terkadang ada pelanggar yang tidak menyadarinya, dan jika melakukan pelanggaran akan dihentikan oleh polisi,” kata Budianto, pengamat lalu lintas dan hukum, kepada virprom.com (6 ). /10/). 2024).

Baca juga: Modifikasi Toyota Dyna Hard Top dari Prorec Engineering

Ia mencontohkan, banyak pengendara yang tidak sadari, misalnya ketika markanya terpotong seluruhnya, atau plat nomornya (depan atau belakang) hanya satu karena tidak sadar terjatuh, dan sebagainya.

Atau, jika ada pengguna jalan yang mempunyai hak jalan, petugas boleh berhenti mengemudi dari arah berlawanan, menyeberang jalan, dan lain-lain untuk mengutamakan pengguna jalan.

“Dalam situasi seperti ini harus kooperatif, kalau yang memberhentikan petugas itu memakai seragam dinas, ada surat perintahnya,” kata Budianto.

Baca juga: Video Viral Pemalkan: Kampung Rambutan Siapkan Terminal Penyimpanan Barang

Menurut dia, pengemudi kendaraan berhak bertanya kepada petugas polisi mengapa mereka dihentikan di jalan tersebut.

“Tentunya petugas akan menjelaskan alasan penghentian kendaraan tersebut. Budianto mengatakan, apabila alasannya tidak dapat diterima dan norma hukum dilanggar, maka putusan dapat ditolak atau diajukan banding.

Ia menambahkan, pengemudi kendaraan bisa mengajukan tuntutan “praperadilan” ke pengadilan jika ada pegawai yang memaksa menyita atau menyita dokumen dan tidak menaati aturan.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Biasa.

Budianto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lingkup kegiatan pokoknya diperluas untuk menetapkan dugaan, penangkapan, dan penyidikan.

Dia juga mengatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa menggabungkan pemeriksaan kendaraan di jalan dengan Polri dan PPNS atau dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya.

Katanya, “Bisa dicek secara acak atau berkala.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top