Benarkah Pelanggar Lane Hogger Tidak Ditindak?

JAKARTA, virprom.com – Meski banyak terjadi pelanggaran perampasan jalur, khususnya di jalan tol, namun polisi masih sering mengabaikan pelanggaran tersebut.

Padahal keadaan ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan silih berganti.

Tak heran jika pertanyaannya mengapa pelanggaran jalur yang memonopoli begitu sering terabaikan?

Baca Juga: Perbedaan Belt Driven IVT dan CVT Konvensional

Pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda elektronik, kata Kapolres Ronald Andri Moboy, Kepala Bidang Pencegahan dan Standar Operasional Korps Lalu Lintas Polda Kalsel.

Dia mengatakan, akan sulit mengambil tindakan khusus terhadap larangan berkendara di jalan tol karena tergolong jalan raya.

“Masyarakat ambil jalur, kecepatan maksimal di tol 100 kilometer per jam, tapi kalau melebihi akan kena tilang, tapi tilangnya elektronik. Di Indonesia kita tidak bisa tangkap. Kecuali jalan biasa , pasti kami akan ingatkan,” kata Ronald, Minggu (29 April 2024) di Bekasi, Jawa Barat.

Pengamat Lalu Lintas dan Hukum Budiyanto mengatakan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dirancang untuk lalu lintas berkecepatan tinggi.

Baca juga: Hancurkan Max, Baggna Sebut Strategi Cerdas

“Dalam kasus ini, polisi mungkin mempertimbangkan untuk tidak mengambil tindakan. Jika semua pelanggaran yang terjadi di jalur diadili, maka ini akan membahayakan keselamatan para pelanggar dan polisi itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Saat Jalan Raya Disebut Medan Perang Sipil

“Hal ini harus dihindari melalui tindakan yang setara seperti pendidikan/sosialisasi, pembentukan mekanisme perlindungan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Hancurkan Max, Baggna Sebut Strategi Cerdas

Budianto mengatakan petugas tidak bisa selalu menggunakan tiket, namun dengan adanya pedoman, peringatan adalah bagian dari penegakan hukum.

“Mengabaikan perilaku ilegal ini sama saja dengan membiarkan budaya ilegalitas ada. Ini tidak boleh. Peningkatan kesadaran masyarakat dan kesadaran polisi harus selalu digalakkan untuk menciptakan budaya tertib perjalanan,” ujarnya.

Budiyanto mengatakan, memonopoli jalur bisa diancam dengan UU Nomor 1. Dengarkan berita terbaik dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top