Belum Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ketua KPU: Sedang Dibahas Bersama

XHAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar panjang lebar mengenai sikap yang akan diambil terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan usia. calon presiden daerah.

Hasyim mengatakan, persoalan putusan MA masih dalam pembahasan dengan KPU dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ya, sedang dibahas dan diharmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Hasyim ditemui, Senin (6/10/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Keputusan MA soal Usia Calon Presiden Daerah dan Kuatnya Nuansa Politik Dinasti

Hasyim mengatakan hal itu usai ditanya apakah keputusan MA mengenai batasan usia calon presiden daerah akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Ia kemudian ditanya apakah putusan MA bisa dilaksanakan pada pemilihan presiden daerah (Pilkada) serentak November 2024.

Namun, dia menjawab sekali lagi bahwa KPU saat ini sedang melakukan harmonisasi putusan MA dengan pemerintah.

“Ini masih diharmonisasi,” imbuhnya.

Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Hasyim, pihak yang diajak berkonsultasi untuk membahas keputusan MA itu juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pakar Dukung Putusan Mahkamah Agung Remake Film Putusan MK Buka Jalan Bagi Anak Jokowi

KPU, lanjutnya, juga mengundang lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengatakan sejauh ini dua tahap harmonisasi sudah selesai, namun belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

Namun, kata dia, pada dasarnya KPU tetap pada pendiriannya, yakni menetapkan pasangan calon ketua daerah pada 22 September 2024.

“Jadi dari sudut pandang kami, apa sebenarnya yang bisa digunakan untuk memberikan kepastian hukum jika seseorang genap berusia 25 tahun sebagai calon wali kota atau bahkan 30 tahun sebagai calon gubernur. Yang bisa dijamin hanya pada saat pasangan calon diputuskan, 22 September 2024,” kata Hasyim.

“Yang jelas ada standarnya. Tapi kapan pelantikannya, KPU belum tahu. Karena begitu pelantikan dilantik, nyatanya domainnya bukan lagi domain KPU,” sambungnya.

Baca Juga: Komentari Putusan MA Soal Usia Calon Presiden Daerah, MD Mahfud: Menambah Kebusukan

KPU, jelasnya, mempunyai kewenangan hanya pada tahap pilkada untuk menentukan calon terpilih.

Setelah itu, lanjut Hasyim, prosesnya diserahkan kepada pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top