Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang remaja bernama D. (17 tahun) divonis bersalah.

Harganya diturunkan karena mobil Mario hingga saat ini belum terjual. Mobil tersebut kini dilelang seharga Rp 600 juta.

Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan mengatakan: “Kami akan mencoba batas terbaiknya, 600 juta rupiah per hari. (Lelangnya) tanggal 4 Juni sampai 11 Juni, kemudian kita tunggu tanggal 11 dan mulai dari 600 rupiah. .” Kuota terbuka.

Haryoko mengatakan, ini kali ketiga Kejaksaan Jakarta Selatan menggelar lelang mobil Rubicon milik Marion.

Baca Juga: Saat Rubicon Mario Dandy Dua Kali Dilelang dan Gagal Terjual Setelah Dipotong Rp 100 Juta…

“Belum ada tawaran, saya tidak pernah bilang tidak dijual dan tidak ada minat,” ujarnya.

Haryoko mengaku masih berusaha mendapatkan harga terbaik dan tak mau berpisah dengan mobil dengan harga murah.

Hasil lelang mobil Mario akan diberikan kepada para korban sebagai kompensasi Mario.

“Apa pun, apa pun, kalau ada pajak atau biaya resmi, kami tidak memotong sepeser pun selain pajak. Tapi seluruh hasil lelang kami serahkan kepada para korban,” kata Haryoko.

Mobil Balap Rubicon Mario awalnya dibuka dengan tawaran Rp 809.300.000.

Baca Juga: Mario Dandy Milik Rubicon Tak Diperhatikan Pembeli, Mobilnya Kembali Dilelang dengan Harga Lebih Murah

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mobil Jeep Wrangler Rubicon dengan nomor registrasi B 2571 PBP merupakan salah satu aset Mario dan harus dilelang.

Mobil tersebut terpaksa dilelang karena nominal ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban D cukup besar, yakni Rp 25 miliar.

“Telah diputuskan Jeep Rubicon Tahun 2013 dengan nomor registrasi B 2571 PBP (termasuk kunci dan STNK) akan dilepas ke umum atau dilelang. Hasil penjualan akan digunakan untuk mengurangi sebagian ganti rugi yang harus dibayarkan kepada perusahaan. anak korban,” Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan pada Kamis (9 Juli 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top