Belum Punya BPJS Kesehatan, Apakah Tetap Bisa Urus SIM?

JAKARTA, Kompass.com – Mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) atau terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Undang-undang tersebut akan diuji mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai pertimbangan, dipilih daerah uji coba yang cakupan kepesertaannya JKN sudah lebih dari 95% setelah dilakukan penelusuran dari virprom.com baru-baru ini, kata Kasubdit SIM Komisaris Haru Sotopo, “Jadi hampir seluruh warga di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.

Baca juga: Harga Pickup Bekas Hingga Juni 2024, Mitsubishi L300 Mulai Rp 30 Jutaan

Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan dimohon untuk mendaftar terlebih dahulu melalui PANDAWA WhatsApp Chat atau JKN Mobile App.

“Pendaftaran program JKN juga dapat dilakukan secara online. Petunjuk alur pendaftaran telah kami berikan berupa spanduk yang dipasang pada layanan SIM sehingga pemohon SIM mudah menemukannya tanpa harus datang ke kantor BPJS,” Haru dikatakan.

Jika BPJS tidak diaktifkan maka proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan namun SIM yang dihasilkan tidak dapat diambil sampai peserta melakukan aktivasi BPJS.

Bagi yang menunggak JKN akan difasilitasi rencana pembayaran iuran dimana pendaftarannya dilakukan secara online

“Bagi peserta yang menunggak yang ingin membayar iuran, kami juga menyediakan beberapa saluran layanan sehingga dapat diakses oleh pemohon SIM,” kata Haru.

Kemudian bagi yang tidak mampu mengembalikannya, kami juga memberikan fasilitas melalui program pembayaran donasi (pendaftaran online). Ini cukup sebagai bukti dengan mendaftar program pembayaran donasi, ujarnya.

Baca juga: Malang Adakan Event Tour de Funderman, Perhatian pada Rekayasa Lalu Lintas

Nantinya, pelayanan BPJS kesehatan akan diberikan oleh Korps Lalu Lintas (Corlanta) Satuan Pengelola SIM (Satyapas) Polri. Hadirnya Layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM yang merupakan regulasi BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https:// www.whatsapp .com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top