Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

JAKARTA, virprom.com – Gangguan terhadap proses seperti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan persyaratan usia presiden daerah dan calon presiden daerah diperkirakan akan lebih sering terjadi untuk memperoleh peluang politik di masa depan. kekuatan

“Melihat kejadian di periode kedua Jokowi, akan terus ada peluang bagi birokrat untuk menghiasi prosedur atau biaya kontroversial dengan kecepatan tinggi tanpa partisipasi publik yang berarti,” kata Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya. , Yoes C, saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Yose menilai wajar jika semua orang menduga putusan MA akan membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kesang Bangareb, untuk maju di Pilpres (Pilkada) yang sama pada 2024.

Sebab, masyarakat juga belajar dari kasus-kasus sebelumnya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang akhirnya menjadi hari libur putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raqqa. Kami akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024.

Baca Juga: Putusan MA digadang-gadang bakal menambah kekuasaan pemerintahan Jokowi

“Benarkah Kesang boleh ikut pemilu gubernur? Hanya hakim MA dan Tuhan yang tahu,” kata Yoss.

Yeos juga mengatakan, jika Kesang menggunakan kerangka hukum tersebut jika bertarung dan memenangkan Pilkada 2024, ia berharap bisa meningkatkan kekuatan pemerintahan Jokowi.

Diketahui, Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Pemimpin Daerah telah diuji dan diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi Julius dan Hakim Pengadilan Tinggi Sera Bangun serta Ketua Majelis Hakim Yodi Martono Wahyunadi. Sebagai anggota parlemen.

Berdasarkan keputusan ini, apabila seseorang berumur kurang dari 30 tahun, calon gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan wakil gubernur, atau calon walikota dan wakil walikota, apabila berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, maka Panitia Pemilihan Umum ( KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.

Baca Juga: Keraguan Masyarakat: Putusan MA Soal Reformasi Jalan Kesung yang Direncanakan Secara Adil

Sebaliknya, jika Kesang mendaftar menjadi peserta Pilkada Serentak November 2024, ia belum bisa memenuhi syarat karena usianya belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesong memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon presiden baru di daerah tersebut.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia bupati.

Perkara tersebut diajukan oleh Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Rita Sabana dan dilaksanakan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: Soal Putusan MA, Ahli: Pendapat Hukum Hakim Terlalu dangkal

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, cepatnya proses penyampaian perkara tersebut sejalan dengan niat pengadilan.

Sesuai prinsip ideal, cepat karena pengujian dilakukan dengan cepat, mudah, dan biaya murah. Suharto mengatakan, Kamis (30/5/2024), “Lebih cepat lebih baik. Dengarkan berita terkini dan pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top