Begini Tahapan Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Tanpa Calo

JAKARTA, virprom.com – Saat berpindah tempat tinggal atau membeli kendaraan bekas, pemilik kendaraan wajib membatalkan atau memindahtangankan berkasnya untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan.

Pembatalan berkas kendaraan dilakukan untuk membatalkan data kendaraan yang telah terdaftar sebelumnya pada Samsat daerah.

Selain itu, karena proses penarikan berkas kendaraan biasanya memakan waktu lama, banyak broker yang menawarkan jasanya dengan biaya yang sangat tinggi. Jadi, jika pemilik ingin menangani sendiri pekerjaan ini untuk menghemat biaya, tidak ada salahnya.

Baca juga: Cek Harga Baru LMPV Mei 2024, Avanza dan Veloz Bakal Naik

Untuk menghapus berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diperlukan berbagai dokumen, antara lain asli Surat Tanda Daftar Kendaraan (STNK), asli fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan fotokopi asli KTP. (KTP) dan stempel Kartu Keluarga (KK) Rp 10.000 disertai fotokopi kuitansi pembelian.

Langkah-langkah penarikan berkas kendaraan yang berasal dari Samsat: Datang ke kantor Samsat sesuai alamat yang terdaftar di STNK, dan scan nomor mesin dan rangka bersama petugas. Biaya dan pajak kendaraan (jika ada) Menerima file master card setelah pembayaran berhasil Mengirim file master card ke loket mutasi Menerima surat perjalanan untuk dipindahkan ke tempat tinggal baru.

Tahapan penarikan surat sepeda motor di Samsat tujuan Datang ke kantor samsat pemukiman baru dan serahkan semua surat perjalanan ke petugas loket. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan. Isi formulir dan kirimkan ke petugas bagian mutasi. Namanya dicari, Anda bayar biayanya dan tarik berkas BPKBnya. Kendaraan asli akan disita dengan surat perintah dan dibawa kembali ke kantor polisi setempat. Dapatkan STNK dan plat mobil baru.

Baca juga: KTM Amankan Pedro Acosta untuk Musim Depan

Kemudian, untuk biaya pencabutan berkas kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pencabutan berkas kendaraan sebesar Rp 150.000. untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Apabila terjadi perubahan nama, akan dikenakan biaya tambahan seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Plat Kendaraan Bermotor (TNKB) baru atau plat baru dan BPKB baru. . . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top