Begini Keterkaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Timah

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung (Kejagung) mengungkap hubungan kedua tersangka kasus timah, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H), saat dihadirkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan. ada bukti. , Senin (22/07/2024).

Keduanya diduga korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, antara tahun 2015-2022.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Harvey mewakili PT RBT dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bucket List Harvey-Helena Barbuk: 17 Properti, 11 Mobil Mewah, dan 125 Tas Desainer

Menghadiri pertemuan dan mencuri PT Timah Tbk untuk bekerja sama dalam penyewaan baja timah untuk memfasilitasi banyak perusahaan.

“Diminta kepada PT Timah Tbk (Harvey) tentang kerjasama penyewaan baja timah untuk memudahkan pelayanan CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TN,” kata Harli, di kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Kemudian dari kerja sama tersebut Harvey mulai mengumpulkan keuntungan dari CV untuk diberikan kepada PT QSE.

Sedangkan Helena Lim merupakan manajer PT QSE.

“PT QSE diperkuat oleh tersangka H berkedok sebagai wirausaha sosial yang dialihkan kepada tersangka lainnya,” kata Harli.

Setelah diserahterimakan oleh Kejaksaan, kedua tersangka akan menjadi jaksa di Kejaksaan Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Harvey Moeis dan Helena Lim Tiba di Kejari Jakarta Selatan

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Jaksa memiliki 22 tersangka dalam kasus ini. Kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai 300 triliun.

Para tersangka diduga melakukan penambangan liar atau ilegal di Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top