Begini Ketentuan Penggolongan SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250cc-500cc.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Aan Sukanan mengatakan SIM C1 hanya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin 250-50 cc.

“Pemilik sepeda motor 250-500 cc wajib mendapatkan SIM C1. Hal ini sesuai Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: SIM C1 resmi diluncurkan untuk sepeda motor 250cc-500cc

Dengan SIM C1 ini, pemilik sepeda motor 250-500 cc mengetahui sejauh mana kemampuannya mengendarai mesin besarnya (Moge).

Aan menjelaskan, setiap pengemudi yang ingin mendapatkan SIM C1 akan diperiksa terlebih dahulu, termasuk tes mengemudi.

“Nanti keterampilan mengemudinya akan diuji. Kalau lulus berarti punya kemampuan mengendarai sepeda motor bermesin 250-500 cc,” kata Aan.

Sementara itu, Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menambahkan, hanya sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc yang mewajibkan pengendaranya menggunakan SIM C1.

“Kalau tidak tertulis 250 cc berarti masih bisa pakai SIM C biasa. Kami akan pakai nomor 250 cc yang tertulis di STNK,” kata Yusri kepada virprom.com, Senin (28/5/2024).

Sementara itu, pilihan mod berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Indonesia juga memiliki sejumlah merk.

Baca Juga: Makin Nyaman di Ducati, Marc Marquez Kembali Raih Dua Podium

Bahkan modelnya sangat bervariasi, mulai dari motor sport full fairing, motor sport tempel, touring, adventure, hingga matic.

Berikut daftar sepeda motor berkapasitas mesin 250cc-500cc yang dijual di Indonesia yang pemiliknya wajib memiliki SIM C1:

1. Honda CBR250RR CRF250 Rally CB500X Pemberontak 500

2. Vespa GTS Super Tech 300 GTV

3. Yamaha MT25 WR250R Buku 250 R25 R5

4.Royal Enfield

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top