Begini Etika Berkendara Saat Melintas di Persimpangan Jalan

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan kerap terjadi di persimpangan dengan kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Peristiwa itu terekam akun Instagram @kelakuandijalan pada Senin (3/6/2024). Tayangan tersebut menampilkan beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor di simpang Sonosevu, Kasihan, Bantul sejak September 2023 hingga Juni 2024.

Kecelakaan ini sebagian besar disebabkan oleh kendaraan yang berbelok saat melintasi persimpangan. Padahal, setiap pengguna jalan harus segera mengurangi kecepatan saat melintasi suatu persimpangan dan memberikan kondisi aman untuk melintas.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap New Honda Beat Series, Fitur Lebih Banyak

Direktur Pelatihan Safety Adviser Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat memasuki kemacetan, keterampilan yang harus dikuasai adalah memperlambat.

“Tujuan dari pembatasan kecepatan adalah untuk menghindari pengendara yang datang tidak berhenti karena terganggu, mengantuk, atau malu,” ujarnya.

Keterampilan ini dapat digunakan oleh pengemudi untuk memastikan keselamatan lalu lintas pada kondisi jalan, terutama persimpangan yang sepi.

“Kalau tinggi, pelan-pelan. Kecuali kecepatannya serendah 40 km/jam saat melintas.” “Sebaiknya siap mengerem, jadi bisa melambat kalau lampunya kuning,” kata Sony.

Jika menilik pasal 113 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ), sudah dijelaskan dengan jelas tata krama dan tata krama berkendara di persimpangan.

Misalnya, jika seorang pengemudi ingin keluar dari jalan utama pada persimpangan yang lebih kecil dan tidak ada lampu lalu lintas, maka ia akan mengutamakan pengemudi lain yang sudah berada di jalan utama tersebut. Jangan langsung tancap gas di jalan atau di jalan terkecil.

Untuk lebih jelasnya, sesuai Pasal 113 ayat 1, aturan berkendara di perlintasan sebidang yang tidak dikendalikan oleh alat isyarat lalu lintas sudah lengkap. Pengemudi harus memiliki hak-hak dasar berikut:

A. Kendaraan yang datang dari depan dan (atau) cabang persimpangan lainnya, jika ditandai dengan nomor jalan atau rambu jalan;

B. Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudinya datang dari pertigaan cabang kecil atau lokasi pembangunan yang berbatasan dengan jalan tersebut; (Lihat Gambar 1)

C. Kendaraan yang datang dari sisi kiri simpang, apabila terdapat 4 (empat) simpang atau lebih dan berukuran sama; (Gambar 2) Perhatikan kendaraan yang datang dari belok kanan yang melintas pada 3 (tiga) persimpangan yang tegak lurus (gerbong B). 

D. Pada pertigaan 3 (tiga) kendaraan yang datang dari arah belokan kiri tidak tegak lurus.

E. 3 (tiga) kendaraan datang dari sisi kanan simpang secara tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Dengan demikian, pada alinea kedua disebutkan bahwa apabila pada persimpangan tersebut dilengkapi dengan alat pengatur lalu lintas berbentuk bundaran, maka pengemudi harus menyerahkan hak jalan kepada kendaraan lain yang datang dari sebelah kanan.

Bagi setiap pengemudi, ingatlah untuk tidak menggunakan klakson secara berlebihan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Pasal 69 Tahun 2012.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap New Honda Beat Series, Fitur Lebih Banyak

Jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, katanya, bunyikan klakson satu atau dua kali untuk mengingatkan atau mengingatkan pengemudi akan posisi kendaraan tersebut. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top