Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

SOLO, virprom.com – Saat ini di beberapa daerah di Indonesia telah dipasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law Enforcement (ETLE) yang berguna untuk pemantauan dan penindakan otomatis terhadap pelanggaran lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya, dimana pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberhentikan oleh polisi yang bertugas.

Kemudian, bagi pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, akan diberitahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat kendaraan pelanggar.

Baca juga: Efek Mesin Chery Tiggo 8 Turbo 1.600 cc

Sementara itu, bagi pelanggar lalu lintas juga dapat melakukan pengecekan tilang elektronik secara online, dengan cara sebagai berikut: Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/ Masukkan STNK, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK Setelah diisi semuanya. , pilih ” Periksa data” Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul kalimat “Data tidak tersedia”, jika ada pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan jenis kendaraan.

Apabila kendaraan tersebut tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan mendapat surat konfirmasi dari pihak kepolisian, kemudian dikonfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi .etlelodaia . id/ dalam waktu paling lama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Segera Meluncur, Simak Bocoran Harga & Model Toyota Hilux Rangga

Jika tidak melakukan verifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan, akibatnya STNK yang melanggar akan diblokir sementara.

Kemudian pembayaran denda tiket elektronik dapat dilakukan melalui transfer uang melalui bank yang tersedia dengan kode rekening atau virtual account.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top