Begini Cara Mengambil Kendaraan yang Disita Polisi

Semarang, virprom.com – Seluruh pengendara yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraannya sebagai barang bukti oleh polisi.

Penyitaan ini diatur dalam berbagai undang-undang dan dianggap sebagai kegiatan penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Namun kendaraan yang disita tidak akan disimpan dalam waktu lama dan dapat diklaim oleh pemiliknya dengan syarat memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.

Baca juga: Data Kendaraan yang Disita Polisi Bisa Dihapus

Lis Andrian YN, Kepala Divisi STNK Polda Jateng, mengatakan kendaraan yang disita itu bisa diambil kembali setelah permasalahannya selesai.

“Selesaikan dulu masalah kecelakaan atau tilangnya. Kalau dapat tilang, artinya harus membayar tilang terlebih dahulu, lalu membawa barang bukti (BB) ke kejaksaan atau mendapatkan tilang. virprom.com pada Senin (8 Mei 2024).

Lis juga mengatakan, untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan, mekanisme pemulihannya sama, datang ke petugas polisi dan selesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Baca juga: Rantai pasok industri otomotif lebih besar dari pesawat terbang

Sementara saat ditanya apakah akan ada tambahan denda atau pungutan lainnya, Lis menyarankan untuk bertanya kepada pejabat terkait.

“Mohon hal ini disampaikan kepada petugas terkait agar lebih memahami,” ujarnya.

Apabila kendaraan sudah tidak digunakan selama 7 tahun maka data penyusutannya sudah lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kalau lima tahun sudah cukup dan dua atau tujuh tahun lagi sudah berlalu dan belum ada yang pulih, kami akan serahkan data kendaraan untuk dihapus,” kata petugas polisi lalu lintas Pol An Suhanan pada Jumat, 8 Februari 2024. ). Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top