Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat

JAKARTA, virprom.com – Pembayaran pajak mobil kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat (Signal) digital nasional tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun alat sinyal tersebut hanya dapat digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau verifikasi STNK. Jadi kalau mau perpanjang STNK 5 tahun tetap harus ke Samsat.

Mengutip dari samsatdigial.id, berikut cara lengkap pembayaran online dengan Signal:

Baca Juga: Seiring keterpurukan MotoGP yang terus berlanjut, Honda disarankan fokus pada musim 2027

1. Registrasi Pengguna Unduh aplikasi Tanda dari Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS Masukkan data diri Anda seperti NIK, Nama, Alamat Email, Nomor Ponsel dan Kata Sandi.

2. Masukkan data STNK pada saat registrasi kendaraan: Pilih menu dan tambahkan data kendaraan Kemudian pilih kendaraan dengan nama Anda Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) Masukkan 5 digit terakhir sasis.

Jika Anda mendaftarkan kendaraan orang lain: Pilih tanda plus untuk memasukkan data digital kendaraan sehingga muncul form dokumen tanda pengenal kendaraan. Masukkan nama pemilik kendaraan Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB). 5 digit nomor sasis Masukkan NIK pemilik kendaraan dan tambahkan foto KTP. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik “Lanjutkan”.

Baca juga: Biaya Hukum dan Cara Pengurusan STNK yang Hilang atau Rusak

3. Untuk verifikasi STNK, pilih NRKB yang akan diverifikasi dan klik tombol “Lanjutkan”. Akan muncul informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ SKK, jumlah yang harus dibayar. Kemudian tekan tombol untuk mengirimkan dokumen TBPKP. Pembayaran yang harus dibayar akan ditampilkan di layar ponsel, lalu klik “Lanjutkan” Sekarang akan muncul pesan, pilih metode pembayaran, klik tombol metode pembayaran, jumlah yang harus dibayar dan metode pembayaran akan ditampilkan. Klik “Lanjutkan” Proses selesai.

4. Mengirim dokumen Isi data pengiriman Pilih layanan pengiriman Kemudian konfirmasi data. Pesannya masuk ke metode pembayaran.

Baca juga: Plat Nomor Khusus Kode ZZ Dibatasi dan Dibatasi

5. Cara Bayar STNK Online Masukkan kode pembayaran Lalu pilih salah satu bank dan klik “Lanjutkan” Akan muncul halaman metode pembayaran lalu pilih “Lanjutkan” Pembayaran selesai.

6. Penerbitan e-TBPKP Pilih NRKB dan klik “Lanjutkan” Daftarkan e-TBPKP dan klik “Lanjutkan”. Pilih e-TBPKP Maka akan muncul data e-TBPKP.

7. Pengiriman e-sertifikat Pilih NRKB dan klik “Lanjutkan” Daftarkan e-sertifikat dan klik “Lanjutkan” Pilih e-sertifikat Detail e-sertifikat ditampilkan.

Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top