Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

SOLO, virprom.com – Pemilik mobil wajib melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau verifikasi STNK, dan pembayaran lima tahun atau perpanjangan STNK.

Bahkan, kini pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat. Sedangkan pajak lima tahun harus datang langsung ke Samsat.

Namun pemilik yang tidak mampu datang ke Samsat untuk membayar pajak lima tahun dapat diwakili oleh orang lain.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2024, Martin Terpaut 15 Poin dari Bagnaia

Kepala Unit V Subdit Sigar Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Dooha Octa Prasetya mengatakan, pembayaran kendaraan bisa dilimpahkan asalkan membawa dokumen persyaratan.

“Anda dapat mewakili diri dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu identitas pemberi kuasa,” kata Dooha, dikutip virprom.com, Minggu (7/7/2024).

Sedangkan persyaratan dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan.

Baca juga: Selain Jas Hujan, Ini Aksesori Wajib Pesepeda Saat Hujan

Dokumen-dokumen yang wajib Anda bawa saat membayar pajak mobil seseorang antara lain:

Untuk verifikasi STNK : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK Bermaterai Surat Kuasa yang sah. Fotokopi KTP yang dikuasakan dengan STNK Bukti Kewajiban Pembayaran Lunas (TBPKP)

Untuk perpanjangan STNK 5 tahun : KTP pemilik kendaraan sesuai Surat Kuasa STNK yang dinotariskan. Foto KTP yang disahkan dalam Buku Pemilik Kendaraan (BPKB)

Lalu cara pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahun melalui perwakilan di kantor Samsat adalah sebagai berikut:

Cara Perpanjang STNK 5 Tahun di Kantor Samsat Datanglah ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan pemeriksaan dan penelitian STNK ke BPKB sesuai nama pemilik yang tertera di KTP untuk pengecekan karoseri. Melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor sasis, nomor mesin dan panjang STNK serta pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK dan BPKB serta hasilnya. pemeriksaan fisik kendaraan. Mengecek dan memasukkan data ke dalam sistem ERI Keputusan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ dengan mencetak SKPD (nota pajak) Membayar PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB Cetak STNK dan TNKB Menyerahkan STNK dan TNKB

Cara Verifikasi STNK Tahunan di Kantor Samsat Datang ke Samsat tujuan dengan membawa syarat verifikasi dan verifikasi STNK serta nama pemilik yang tertera pada Verifikasi KTP dan masukan datanya ke dalam sistem Keputusan ERI PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ Membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ Cetak SKPD (nota pajak) Menyetujui STNK dan Menyerahkan STNK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top