Begini Cara Balik Nama Kendaraan Warisan Orang yang Sudah Meninggal

SOLO, virprom.com – Beredar di media sosial sebuah keluhan dari seorang wanita yang ingin membayar pajak STNK atas nama mendiang ayahnya namun mengalami kesulitan.

Hal tersebut diunggah pada Kamis (2/5/2024) oleh akun Instagram @isusoksial yang menuliskan ada seorang perempuan yang ingin membayar pajak motor atas nama ayahnya, dan pejabat tersebut mengatakan bahwa yang memiliki STNK harus datang, meski ayahnya sudah meninggal. .

Baca Juga: Viral, Keluhan Kesulitan Bayar Pajak STNK Atas Nama Almarhum

Oleh karena itu, disarankan ketika Anda mewarisi kendaraan dari orang tua Anda yang telah meninggal, Anda harus mengganti nama kendaraan tersebut agar jelas kepemilikannya.

Jika masih atas nama orang tua, maka akan sulit membayar pajak kendaraan tahunan. Sebab, dalam pengurusan pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan nama di KTP.

Tata cara pewarisan peralihan hak milik kendaraan tidak jauh berbeda dengan pengurusan peralihan hak milik kendaraan dan jual beli biasa.

Baca Juga: Ditto, Beri Tips Menang Lelang Mobil Dealer

Menurut Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Kelembagaan, ada persyaratan tambahan dalam pengurusan surat kendaraan lama.

Yang harus dipersiapkan adalah : STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orang tua atau keluarga pemilik kendaraan KTP Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris Surat Sumbangan Umum atau stempel notaris

Baca juga: BYD Pastikan PLN Siapkan 10.000 Kendaraan Listrik

Setelah semua dokumen siap, segera mendatangi kantor Samsat sesuai tempat tinggal pemohon dan verifikasi langsung nomor petugas dan mesin.

Membayar biaya kepemilikan kendaraan setelah verifikasi sebenarnya atas nomor sasis kendaraan dan nomor mesin.

Dari segi retribusi, bagi kendaraan yang belum membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarifnya ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kemudian, untuk kendaraan yang telah dibayar BBNKB, tarifnya ditetapkan sebesar 1% dari NJKB yang bersangkutan. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top