Beda Segmen, Hyundai Klaim Konsumennya Tak Khawatir Pakai Asuransi TPL

TANGERANG, virprom.com – Pemerintah berencana mewajibkan pengendara memiliki asuransi pertanggungjawaban kendaraan bermotor (TPL) mulai Januari 2025.

Sekadar informasi, TPL merupakan asuransi yang menjamin risiko klaim kerusakan pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerusakan pada orang lain.

Dikatakan, Kantor Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal dalam penyiapan asuransi PP untuk kendaraan TPL.

Baca juga: Pabrik Subaru di Thailand Ditutup, Pindah ke Indonesia?

Namun belum diketahui detail penerapan asuransi ini, apakah hanya diperlukan mobil baru atau seluruh kendaraan.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan konsumen tidak khawatir dengan penerapan kewajiban tersebut.

“Tidak (saya khawatir), pasar kita sebenarnya kelas B-MPV ke atas. “Jadi kalau produk yang kami jual mulai dari Stargazer di Kreta sampai ke Santa Fe, kebanyakan orang ingin punya asuransi,” kata Frans di Tangerang (22-07-2014).

Baca Juga: Alvin Bahar, Keluarga Penggemar Honda Civic Tiga Generasi

“Mungkin masalahnya kelas LCGC segmen A yang bisa jadi masalahnya. Tapi kalau ditawarkan dengan premi yang lebih murah, mereka mungkin akan menginginkannya. “Apalagi kalau itu diatribusikan,” ucapnya.

Frans juga mengatakan, pihaknya meminta kepada Kantor Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan premi asuransi khusus pada tahap awal pelaksanaan kewajiban asuransi TPL.

“Kalau saya bisa kasih informasi ke OJK, ibarat beli grosir. “Semakin tinggi volumenya, seharusnya preminya semakin menarik,” kata Frans.

Baca juga: Mod Wuling Air EV biru pastel yang terinspirasi dari Tamiya

“Misalnya tadi preminya 3 persen, kalau pinjaman 50 persen ditutupi dengan sewa langsung. Sisa 50 persen pasar yang ingin diambil OJK, kalau bisa saya usulkan premi yang lebih menarik. “Karena total volumenya akan besar bagi perusahaan asuransi,” ujarnya.

Frans menambahkan, pihaknya mendukung langkah OJK yang mewajibkan asuransi kendaraan karena Hyundai memiliki kepentingan yang sama terhadap kendaraan dan pengemudinya.

“Asuransi bukan hal baru kalau sekarang kita lewat tol, kapal laut, semuanya ada asuransinya. Asuransi merupakan hal wajib di negara-negara maju. “Tidak ada negara yang tidak menyediakan asuransi,” kata Frans. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top