Beda Pendapat Menteri soal Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Membingungkan Publik

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diminta bersuara dan tidak membingungkan masyarakat terkait rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu disampaikan Komisioner VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, terkait perbedaan pernyataan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah harus berkoordinasi jauh sebelum membicarakan masalah ini dengan publik. “Jangan sampai Menkeu, Menko Perekonomian, dan Menko Kelautan berbeda,” demikian siaran pers yang dikutip, Minggu (14/7/2024).

Mulyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelaraskan koordinasi dan komunikasi antar menteri terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Sopir Taksi Online Sebut Pembicaraan Terbatasnya Subsidi BBM Bikin Resah dan Kurangi Pendapatan

Ia khawatir berbagai pernyataan tersebut akan membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan spekulasi harga di kawasan tersebut.

Luhut sebelumnya mengatakan pembatasan BBM bersubsidi akan diterapkan pada 17 Agustus 2024 untuk mendorong penyaluran lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.

Menurut Luhut, minimnya APBN disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor. Namun hal ini bisa diatasi, salah satu caranya adalah dengan memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi.

Arifin Tasrif mengatakan, tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai Agustus 2024.

Baca Juga: Sopir Taksi Online: Percuma Bayar Pajak Tapi Tak Dapat BBM Subsidi

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan pengetatan data dan kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar mencapai target.

Arifin menjelaskan, pemerintah juga masih memproses peninjauan kembali Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM. Kajian Perpres tersebut masih dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Arifin mengatakan, meski pembatasan BBM bersubsidi diterapkan, sistemnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen). Pembatasan tersebut mencakup jenis kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top