Beda Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya

Jakarta, virprom.com – Berbeda dengan polisi lalu lintas (polanta) yang menertibkan kendaraan pribadi, dinas angkutan (dishub) lebih fokus melakukan pembobolan kendaraan berpelat kuning atau angkutan umum.

Budianto, Pengawas Transportasi dan Hukum, mengatakan kedua entitas bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

Baca juga: Video Pengendara Sepeda Motor yang Diduga Ngantuk Hingga Tabrakan dengan Truk

Baik polisi lalu lintas maupun polisi lalu lintas mempunyai kewenangan untuk memeriksa kendaraan di jalan raya, meskipun fokus pemeriksaannya berbeda. 

Kendaraan diperiksa oleh petugas penyidik ​​Polri dan Aparatur Sipil Negara (PPNS) atau Dishub, kata Budianto kepada virprom.com, akhir pekan lalu.

“Tugas Dishub meliputi pengujian fisik kendaraan, perizinan, dan pengujian KIR. Sedangkan polisi lalu lintas mengurus SIM, STNK, TNKB dan STCK (Surat Keterangan Tes Kendaraan),” ujarnya.

Budianto menjelaskan, fungsi utama Dinas Perhubungan adalah memastikan seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya mematuhi peraturan, termasuk izin operasional dan kelayakan kendaraan.

Baca juga: Build Semper Jazz, Avanza dan Xpander, Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Polisi lalu lintas juga dapat memeriksa angkutan umum, tetapi fungsi ini biasanya dilakukan oleh dinas angkutan.

“Polisi sebagai satu-satunya penyidik ​​yang bisa mengusut permasalahan kelebihan muatan, pelanggaran kendaraan barang yang membawa orang, dan lain-lain. “Namun fungsi utama Dinas Perhubungan adalah fokus pada angkutan umum,” ujarnya.

Perbedaan utama antara polisi lalu lintas dan departemen transportasi:

Yurisdiksi: Dinas Perhubungan: Berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan angkutan umum dan peraturan angkutan, seperti kesesuaian kendaraan umum, tarif dan izin kerja. Polisi: Menangani pelanggaran lalu lintas yang umum, termasuk pelanggaran rambu lalu lintas, ngebut, dan pelanggaran yang lebih serius yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan.

Jenis pelanggaran: Departemen Perhubungan: Memungut tiket angkutan umum yang tidak mematuhi aturan, seperti angkutan umum, taksi, dan bus. Mereka juga melacak rute dan tarif. Polisi: Menangani segala jenis pelanggaran lalu lintas termasuk kendaraan pribadi. Mereka juga diberdayakan untuk menangani kecelakaan dan pelanggaran hukum jalan lainnya.

Pendekatan: Dishb: Lebih fokus pada aspek operasional dan administrasi transportasi. Denda biasanya mengacu pada peraturan yang lebih spesifik. Polisi: Menangani penegakan hukum secara umum, termasuk tindakan yang dapat mengarah pada tindakan hukum lebih lanjut.

Sanksi: Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi administratif seperti denda atau pembatalan izin operasional. Polisi: Dapat mengeluarkan surat tilang yang lebih formal dan mengambil tindakan hukum yang lebih luas jika diperlukan. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top