Beda Beli Mobil Bekas di Indonesia dan Inggris, Langsung Balik Nama

JAKARTA, virprom.com – Jual beli mobil bekas (mobka) di Indonesia belakangan ini viral di media sosial. Banyak orang menjual mobil tanpa membayar pajak.

Seperti yang diungkapkan CEO PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Peningkatan Jasa Raharja, Senin (20/05/2024), di Indonesia hanya ada orang yang menjual mobil melalui situs jual beli online Pajak mati total dengan syarat .

Baca Juga: Netizen Bicara Merasa Tertipu Saat Beli Mobil Bekas, Ini Tipsnya

“Cuma di Indonesia yang muncul di OLX, misalnya (situs jual beli online), jual mobil dengan pajak mati tiga tahun. Damai sekali? Sebenarnya ilegal,” kata CEO PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono di sela-sela acara. MULAI program. : Senin (20.5.2024) Proses view dan perbaikan Jasa Raharja.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh membebani warga dengan pajak. Oleh karena itu, masyarakat bersedia membayar pajak berdasarkan kesadarannya.

Makanya data kendaraan perlu diperbaiki, kata Riven, karena banyak kendaraan yang tidak memiliki kepemilikan yang sama sehingga tidak berganti nama sehingga terhindar dari pajak progresif.

Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Jakarta, Pengiriman Mobil Bekas Pindah ke Daerah Sekitar

Berbeda dengan Inggris, dikutip Citizensadvice.org.uk, Rabu (22/5/2024), di mana pemilik baru akan segera melakukan re-title atas mobil yang dijual. Sedangkan pemilik lama akan mendapatkan kembali uangnya atas pajak yang telah dibayarkan.

“Anda harus membayar pajak kendaraan segera setelah Anda membeli mobil. Penjual akan mengembalikan sisa pajak atas mobil tersebut ketika dijual,” kata situs tersebut dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, untuk mobil yang sudah tidak terpakai, pemiliknya juga tidak diwajibkan membayar pajak. Namun Anda perlu mendaftarkannya terlebih dahulu.

Mobil yang tidak digunakan di jalan raya, seperti mobil yang digunakan untuk arena pacuan kuda, digunakan sebagai pajangan atau hanya digunakan di dalam ruangan.

Kutipan dari Gov.uk Pada Rabu (22/5/2024), pemilik kendaraan wajib menyerahkan Off-Road Vehicle Notice (SORN) menurut undang-undang. Jika tidak memiliki SORN, pemilik kendaraan akan didenda £80 atau sekitar R1,6 juta.

Selain itu, setiap kendaraan yang digunakan di jalan juga harus diasuransikan. Jika tidak, pemilik kendaraan juga bisa terkena denda.

Jika diperhatikan, sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak, meskipun mobilnya hanya berada di bengkel atau bengkel. Ada pula pemilik kendaraan yang tidak mengganti nama atau menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top