Beberkan Usulan Pemisahan UU MD3, Bamsoet: Pimpinan MPR dan DPR Akan Bertemu

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (alias Bamsoet) mengungkapkan, pihaknya tengah membahas kemungkinan pemisahan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Bamsoet menjelaskan pemisahan metode MPR, metode DPR, dan metode DPD sangat penting. Sebab tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi berbeda-beda.

Misalnya, Badan Permusyawaratan Rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengubah dan merevisi konstitusi, berbeda dengan Badan Perwakilan Rakyat, Partai Demokrat Tiongkok, dan Partai Demokrat Tiongkok.

Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/4/), mengatakan, “Oleh karena itu, harus ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing independen. Berbeda dengan sekarang yang digabung dalam UU MD3 2024 ).

Baca juga: Sikap Fraksi DPR Revisi UU MD3 Berikan Prioritas pada Prolegnas

“MPR RI menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR melalui lembaga pengkajian dalam waktu dekat pimpinan MPR akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 dan UU MPR, UU Rakyat. Republik Demokratik dan Undang-Undang Republik Demokratik Rakyat merupakan pelaksanaan tatanan hukum dasar,” ujarnya lagi.

Wakil Ketua Partai Profesional ini menyatakan, MPR juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap pembentukan Badan Kehormatan MPR dengan melakukan perubahan Tata Tertib MPR.

Hal itu dilakukan dalam rapat gabungan antara pimpinan MPRP dengan pimpinan fraksi, kelompok DMK, dan badan-badan.

BACA JUGA: Fakta revisi UU MD3 yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2024 sebagai bagian dari isu kontestasi Presiden Republik Demokratik

Bamsoet mengatakan, rapat gabungan tersebut juga akan membahas mengenai bentuk hukum dan substansi Pokok-Pokok Kebijakan Nasional (PPHN), serta perubahan lain dalam peraturan MPR mengenai tata cara perubahan atau penyesuaian ketentuan tertentu.

“Tentang kewenangan MPR antara lain untuk mengeluarkan Ketetapan MPR berdasarkan ketetapan KPU (yang merupakan ketentuan, bukan peraturan) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyempurnakan rumusan jenis keputusan dan; Terminologi Penyusunan Tata Tertib MPR Pasal 99 dan Putusan Pasal 100 serta Pelaksanaannya “Rapat Tahunan MPR merupakan kontribusi langsung dalam penyampaian laporan kinerja lembaga negara,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan, hal tersebut dilakukan karena MPR telah dan sedang mempersiapkan beberapa warisan untuk periode 2019-2024.

“Warisan abadi lainnya adalah keberadaan UU MPR. Sangat penting bagi lembaga parlemen seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan tugas yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 2 (Pasal 1). Pasal 1,” kata Bamsoet. Pasal 19(1) dan Pasal 22C(4) yang mengatur bahwa lembaga MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri. “

Baca Juga: Modifikasi UU MD3 Jadi Prolegnas Prioritas, Politisi PDI Perjuangan: Kalau Pasal yang Mengubah Pilpres DPR, Ada Kegaduhan Mendengarkan Berita dan Berita yang Kita Pilih Langsung di Ponsel Kita. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top