Bawaslu Temukan Jumlah Joki Pantarlih Pilkada Membengkak

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) RI mencatat jumlah “joki” di Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) meningkat signifikan.

Sebelumnya, Bawaslu mencabut tuntutan terhadap 42 joki Panterlih yang ditemukan di Jakarta saat proses pencocokan dan penelitian (coclit) bulan lalu.

Saat menganalisis hasil pemantauan pemutakhiran daftar pemilih di seluruh Indonesia, Bawaslu RI menemukan tiga hal terkait integritas komisi pemilihan.

“Masih ada 429 pantarlih yang tersebar di 24 provinsi, belum langsung coqlit,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan resmi, Jumat (26/7/2024).

“Wilayah terluas (lebih dari 40 kasus) ada di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,” imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Identifikasi 42 Terduga Joki Pantarlih di Jakarta

Selanjutnya, petugas pengawas juga menyimpulkan 156 pantarlih tidak bisa menunjukkan surat keputusan (SK) yang menyatakan mereka pantarlih.

Penemuan tersebut tersebar di 8 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku.

Ketiga, ada pantarlih yang melimpahkan fungsinya kepada orang lain, (ditemukan) 74 pantarlih, terdapat di 19 provinsi. Wilayah terluas (lebih dari 5 kejadian) Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, ”dia kata Lolly.

Baca juga: Bawaslu Bongkar Dugaan 42 Joki Pantarlih di Jakarta, KPU Selidiki

Bawaslu, Koordinator Departemen Pencegahan, Pengabdian Masyarakat, dan Humas RI menambahkan, data pemantauan kokleit di wilayah Aceh dan Papua masih dalam proses replikasi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU Indonesia Betty Epsilon Idros mengaku baru mengetahui penemuan tersebut.

“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari Bavaslu,” ujarnya, Jumat, saat dikonfirmasi virprom.com.

Baca juga: Insiden Joki Pantarlih di Tengah Tuduhan KPU Minim Pelanggaran di Sistem Koklit

Sekadar informasi, proses coclit dilakukan berdasarkan data jumlah penduduk calon pemilih pemilu (DP4 Kemendagri) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Proses koklit akan dilakukan Pantarlih hingga 24 Juli dengan mendatangi langsung rumah warga yang identitasnya tercatat di dua titik data tersebut.

Selanjutnya, sebelum melalui serangkaian pembuktian dan verifikasi data Daftar Pemilih Sementara, Hasil Coqlit akan disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPHP) (DPS) dan selanjutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top