Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti kemungkinan adanya ketidakakuratan dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

Vasaslu mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 10 kerentanan dalam proses pencocokan dan penyidikan (coklit) pemutakhiran daftar pemilih pada bulan ini.

Perlu diketahui, data pemilih yang masuk daftar hitam berasal dari DPS 2024 dan Data Potensi Penduduk Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri.

“Kerentanan pertama adalah masih adanya pemilih yang sulit dijangkau secara langsung seperti pendatang, penghuni apartemen, dan pemilih di daerah rawan (konflik, bencana, pengungsian pembangunan),” kata Anggota Vavaslu RI Lolly Suhenty. (28 Juni 2024).

Baca Juga: Kolaborasi Pemilih Pilkada Terjadi, Bavaslou Ungkap 10 Kelemahan Prosedural

Kerentanan kedua adalah adanya calon pemilih yang menghadapi permasalahan pengelolaan kependudukan, misalnya mereka yang tinggal di wilayah perbatasan. Pemegang KTP ganda yang berdomisili di wilayah luas. Sudah 17 tahun saya belum membuat e-KTP. Apabila seseorang meninggal dunia namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/kepala desa, maka menurut data penduduk setempat tidak diketahui keberadaannya. dan/atau masyarakat adat tanpa identitas.

Kerentanan ketiga dan keempat bisa terjadi pada pemilih yang berhak namun belum terdaftar sebagai pemilih, atau pada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar untuk memilih.

Loli mengatakan kerawanan yang kelima adalah adanya kemungkinan pemilih berpindah tempat tinggal jika belum menyelesaikan urusan administrasi pindah tempat tinggal.

Kerentanan keenam, kemungkinan TPS yang dimaksud akan menjumpai pemilih yang datanya tidak sesuai dengan e-KTP, Kartu Keluarga, dan/atau Kartu Tanda Penduduk Digital (IKD) kependudukan.

Baca Juga: Puluhan PSU ke Depan Bawaslu menilai masih ada kemungkinan pihak promotor tidak netral.

“Kerentanan ketujuh adalah pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat pada kolom jenis disabilitas. Kerentanan kedelapan selanjutnya adalah pemilih yang beralih status TNI/Polri menjadi/dari masyarakat sipil,” kata Lolly.

Dan calon pemilih yang berada di rutan/lapas juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang layak oleh KPU.

Terakhir, terdapat pula potensi kerawanan di kalangan Pemilih Terdaftar (WNA).

Lolly mengatakan Bawaslu akan mengedepankan strategi proaktif untuk meminimalisir potensi kerentanan di atas.

Baca Juga: Bawaslu Resmikan Command Center Perlindungan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Koordinator Departemen Pencegahan, Pengabdian Masyarakat dan Humas RI, Bawaslu, menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi integritas hak pilih warga negara dengan memastikan penyusunan daftar pemilih benar secara prosedur dan akurat.

“Strategi ini dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan daerah, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, media, dan kelompok masyarakat lainnya,” kata Lolly. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top