Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

JAKARTA, virprom.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengkritik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Papua yang terlambat masuk sidang ke-3 terkait perselisihan hasil pemilu legislatif 2024, Senin (6/5/2024 ). di pagi hari.

Lain kali jangan lupa, kata Arif, ketua panitia juri.

Setelah itu terjadi penundaan proses selama 1-2 menit karena anggota Bawaslu yang meninggal dunia tidak mendapatkan tempat penginapan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian mendesak mereka untuk segera duduk agar kasusnya bisa dilanjutkan sambil bercanda.

“Ayo duduk sekarang. Kalau kursinya kurang, kamu bisa duduk di pangkuanku,” ajak Arief sambil bercanda.

“Ayo bu, duduk bu, jangan berdiri, ayo bu, duduk bu, tambah kursi kalau kurang,” lanjutnya.

Baca Juga: Kontroversi Pemilu DPR Papua, MK Tuding KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Selain menunjukkan keterlambatan peserta sidang, Arif juga menegaskan agar semua pihak tidak meninggalkan persidangan sebelum sidang berakhir.

“Tidak bisa duluan, karena nanti setelah sidang selesai, akan diumumkan kapan kasusnya akan ditangguhkan,” kata Arief.

“Yah, jangan meninggalkan pengadilan sebelum sidang selesai,” katanya.

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa pemilu 2024 terbanyak yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yakni sebanyak 26 perkara.

Baca Juga: Sidang Khusus MK: Beda Kegaduhan Satu Suara, Uji Coba Online di Pinggir Jalan.

Pada pemilu 2024, setidaknya sepertiga dari 8 kabupaten di Papua Tengah, seluruh TPS akan menggunakan sistem noken/kat.

Instansi TPS yang terdaftar melaksanakan sistem noken tanpa terkecuali adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai​​​​​​​​​​​​​​​dan Dogiyai.

Pada saat pemutakhiran hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU se-Indonesia, Papua Tengah banyak mendapat perhatian dari para saksi parpol karena proses pemutakhiran di tingkat daerah disebut-sebut tidak berjalan lancar. untuk eksis. saksi yang sah dan banyak Keberatan yang diterima. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top