Bawaslu Kumpulkan Pejabat Daerah Bahas Netralitas Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengumpulkan beberapa perangkat daerah untuk membahas netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Paudi mengatakan, Bawaslu daerah akan mengundang para bupati dan Bawaslu kabupaten akan langsung mengerahkan para kepala desa dan menyadarkan persoalan tersebut.

“Banyak ketentuan dalam UU Pilkada yang secara jelas menyebutkan para tetua desa. Agar memiliki konsep yang sama di setiap daerah, bavas menyusun konsep atau pedoman pelaksanaan sosialisasi melalui kegiatan ini,” kata virprom.com, Jumat (2). . /8/2024)

Baca juga: Pilakada Jakarta, Pengamat: Pemilu Agak Rumit, Khusus KIM

Ia mengatakan, UU Pilkada banyak ketentuan yang jelas mengenai komitmen para pengelola daerah.

Pasal 7 mengatur tentang pengunduran diri kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sedangkan Pasal 70 juga melarang menghubungkan calon kepala daerah dengan kepala desa yang ikut kampanye.

Selain itu, Pasal 71 juga melarang para tetua desa mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Netralitas kepala desa selalu menjadi faktor kunci dalam setiap peristiwa politik lima tahunan, kata Puyadi.

“Meski berbagai aturan jelas-jelas melarang para tetua desa ikut serta dalam politik praktis dan berulang kali melakukan perdebatan, propaganda, dan kampanye, namun pelanggaran terhadap netralitas tetua desa masih saja terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Marzuki Mustamar Akui Didekati PAN dan PKB untuk Pilkada di Jatim

Berdasarkan catatan virprom.com, pada Pilkada 2020, terdapat 65 keputusan mengenai tetua desa yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon.

Dengan angka tersebut, pelanggaran netralitas kepala desa mendominasi pelanggaran pemilukada. Jumlah ini hampir 3 kali lebih tinggi dibandingkan keputusan terkait kebijakan moneter (22). Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top