Bawaslu Ingatkan KPU Adanya Sanksi Pidana akibat Joki Pantarlih

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang akibat pidana yang mungkin timbul jika pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) melibatkan “lelucon”.

Sebelumnya, Koordinator Penerangan dan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi mengidentifikasi sedikitnya 42 temuan joki politik di Kota Sukabumi dalam proses penyidikan dan pencocokan daftar pemilih (coklit).

“Soal joki, Bawaslu bisa merekomendasikan kepada pejabat KPU sesuai levelnya untuk melakukan perbaikan,” kata Puadi kepada virprom.com, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Dugaan 42 Joki di Jakarta, KPU Akan Selidiki

“Jika KPU mengabaikan saran dan perbaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu pada Pasal 177b, jika PPS, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pencatatan daftar pemilih dengan baik maka dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

PPS merupakan panitia pemungutan suara yang bertugas menyelenggarakan tahapan pemilu di tingkat desa atau kecamatan, sedangkan PPK merupakan panitia pemilu kabupaten.

Puadi menambahkan, pengawas terus menghimbau jajaran KPU untuk menjalankan tugas dan wewenang pemutakhiran daftar pemilih sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Tanggung jawab ada pada PPK dan PPS serta KPU di tingkat masing-masing atas daftar pemilih yang akan disusun nantinya.

Baca juga: Bawaslu tetapkan 42 tersangka Joki Pantarlih di Jakarta

Ia mengingatkan, dalam setiap proses pemutakhiran, petugas KPU harus melakukan verifikasi sesuai prosedur, termasuk koreksi daftar pemilih yang tidak benar akibat belum tuntasnya pelaksanaan coklit karena melibatkan joki.

Artinya, kalaupun dilakukan oleh orang lain, lebih fokus pada panitia yang mengeluarkan keputusan (surat keputusan), meski tidak menutup kemungkinan (joki juga bisa dituntut) karena objek UU Pemilu. adalah elemen dari ‘semua’,” jelas Puadi.

Sementara itu, Koordinator Departemen Data dan Informasi KPU Indonesia Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU akan menyelidiki kebenaran informasi yang diberikan Bawaslu.

“Saya harus cek ke teman saya di KPU DKI Jakarta, saya minta diperiksa, karena saya sendiri belum pernah mendapat laporan dari teman saya di KPU provinsi, kalau memang A yang mengeluarkan keputusan tapi bukan orang lain. orang yang membuat SK koklit,” ujarnya kepada virprom.com, Minggu.

Baca Juga: Pantauan Lewat Unit, KPU Yakin Seluruh Pantarlih Turun Lapangan Untuk Coklit

Sebagai informasi, proses coklit dilakukan berdasarkan data kependudukan calon peserta Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Proses coklit akan dilakukan Pantarlih hingga 24 Juli dengan mendatangi langsung rumah warga yang identitasnya tercatat di dua titik data.

Hasil pemungutan suara tersebut selanjutnya akan dihimpun ke dalam Daftar Pemilih Terakhir (DPHP), sebelum melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali ke dalam Daftar Pemilih Sementara setelah melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali ke dalam Daftar Pemilih Sementara. Daftar (DPS). ) lalu Daftar Pemilih Tetap (DPT Pilkada 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top