Bawaslu Awasi Langsung Pendaftaran Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Medan, virprom.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU) mengawasi langsung proses pendaftaran mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edi Rahmayadi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut.

Anggota Bawazlu RI Pwadi memastikan pengawasan terhadap setiap calon peserta pilkada akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Soal pengawasan, baik kita berkuasa atau tidak, kita harus menjalankan dan menegakkan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip tata kelola, kata Pudi di kantor KPU Sumut, Kamis (29/8/2024). )

Baca Juga: Bobby Nasooshan Tanggapi Isu Hitam Perawan Jelang Pilkada Sumut

Edi dan Hassan Basri Sagala mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Sumut hari ini.

Puadi menambahkan, setiap laporan dan temuan pelanggaran pilkada, baik yang dilakukan pejabat maupun calon lainnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Jadi pintu masuknya tetap melalui temuan Pengawas Echin atau informasi awal dari masyarakat, yang merupakan lanjutan dari informasi awal adanya laporan dari masyarakat di sana, ujarnya.

Baca Juga: Pendorong Pilkada Sumut Hasan Basri Sagala dipecat dari staf ahli Kementerian Agama

Beberapa partai diketahui mengusung Edi-Hasan, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Gelora.

Dalam sambutannya, ED mengucapkan terima kasih kepada parpol atas dukungan dan jasa yang diberikan KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Setelah keluar dari sini, kami ingin jabatan kami segera diangkat ke pencalonan. Begitu calon sudah mendapat proses yang harus dilalui, kami akan melakukannya dengan penuh tanggung jawab, Insya Allah,” kata Eadie. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top