Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat DPD RI 2024 di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (DAPIL).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akan mencopot dewan kampanye caleg yang ditempatkan di PSU.

Bawaslu mengingatkan, langkah itu juga berlaku bagi mantan narapidana korupsi Irman Guzman yang diizinkan pengadilan mengikuti pemilu legislatif DPD RI PSU 2024 di daerah pemilihan Sumbar.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara pencalonan kembali DPD Sumbar bagi mantan narapidana korupsi Irman Guzman

Sebelumnya, pada pemungutan suara 14 Februari lalu, Irman dikeluarkan dari daftar calon anggota DPRD RI Pilkada Sumbar 2024 oleh KPU karena statusnya sebagai terpidana korupsi sebelumnya sehingga tak berkampanye. benar-benar di sini.

Putusan yang memenangkannya, Mahkamah Konstitusi tetap melarang Irman berkampanye di PSU.

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU Pemilu Legislatif DPD Tahun 2024 Provinsi Sumbar yang memuat Irman Guzman dengan pembatasan di bawah kendali Bawaslu. dari PSU,” jelas Lolly kepada virprom.com, Rabu (12/6/2024).

“(Bavaslu) Irman Guzmán akan mengumumkan identitasnya secara jujur ​​dan terbuka melalui media yang dibaca luas oleh masyarakat, termasuk pemilih, serta memastikan Irman dan calon DPD lainnya tidak diusung,” jelasnya. .

Lalli menegaskan, seluruh calon legislatif non-PSU dilarang berkampanye pada pemilihan legislatif DPD daerah pemilihan Sumbar di hadapan PSU.

Bawas menyatakan akan mencopot papan kampanye yang dipasang caleg di depan PSU.

“Karena diatur (disingkat) dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan BPK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara,” kata Bavaslu R.I. Koordinator Pencegahan, Pelibatan Masyarakat dan Humas.

“Pada dasarnya (dalam pasal) tertulis tidak ada kegiatan kampanye setelah pemungutan suara ulang di TPP sesuai putusan MK,” jelasnya.

Baca juga: Eks Koruptor Irman Guzman Bisa Maju, KPU Siap Gelar Pemilu Legislatif DPD Lagi di Sumbar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MA) menyatakan Irman tidak termasuk dalam kategori mantan narapidana yang divonis 5 tahun atau lebih sehingga tidak akan menjalani masa tunggu wajib 5 tahun. Pengecualian yang jelas untuk pemilihan parlemen.

Dalil Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada keputusan PTU Jakarta yang memenangkan gugatan Irman terhadap KPU Indonesia pada Desember 2023.

Sementara itu, karena KPU berpendapat lain, PTU Jakarta tidak melaksanakan keputusan memasukkan nama Irman dalam daftar calon. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top