Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

JAKARTA, virprom.com – Plt Kepala Badan Otorita Kota Kepulauan (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku akan mengambil keputusan status tanah di IKN segera setelah ia dilantik menggantikan Bambang Susanton yang akan keluar.

Oleh karena itu, kita berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN: dijual, disewakan, atau KPBU (Kerjasama Pemerintah-Swasta). Kita ingin mempercepatnya, kata Basuki dalam konferensi pers presiden. Kantor (Canpres), Jakarta Pusat, Senin (6/3/2024).

Menteri PUPR menyatakan, permasalahan pertanahan dan investasi menjadi salah satu arah utama percepatan pelaksanaan program pembangunan IKN.

Hal inilah yang melatarbelakangi Presiden Jokowi menunjuk Raja Julio Antonio sebagai Pj Wakil Kepala IKN yang juga Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Saraj Umumkan Pengunduran Diri Ketua dan Wakil Badan IKN

Penghapusan status tanah, kata Basuki, akan membuat investor tak segan-segan menanamkan modal baru.

Kedua, karena status tanahnya lebih jelas, maka status hukum mereka sebagai investor di IKN juga akan lebih jelas. Ini yang menjadi fokus tugas kami sebagai Pj dan Wakil Direktur IKN,” kata Basuki.

Menurutnya, cepat terlaksananya program ini akan sesuai dengan hasil kompetisi desain dan konsep perkotaan Negara Nusa Rimba.

Selain status negara, pihaknya turut membantu mempersiapkan embrio pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

“IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus, karena tugas OIKN ini adalah mempercepat pengembangan IKN. Nanti akan disiapkan Pemdasus, mungkin pokja gabungan atau pokja gabungan dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Basuki.

Baca juga: Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur Sebagai Ketua Badan IKN

Mantan Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Dhoni mengungkapkan, pengunduran diri Rajoy sebagai Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan panjang lebar dengan Presiden Joko Widodo.

Usai pertemuan dengan Presiden, Dhoni mengundurkan diri dari jabatan Wakil CEO IKN.

Setelah itu, Bambang Susantono mengajukan pengunduran dirinya sebagai pimpinan administrasi IKN kepada presiden. Namun, keputusan memecat kedua orang tersebut baru diambil setelah pertimbangan pengunduran diri mereka.

“Itu sudah lama dibicarakan. Tapi suratnya (keputusan pemberhentian presiden) baru (diterbitkan),” kata Pratikno dalam keterangan pers di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (03/06/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top