Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik ​​akan mengirimkan surat kepada Ghufron untuk memberitahukan perkembangan penyidikan (SP2HP).

“Dalam hal ini, tugas penyidik ​​untuk memberikan SP2HP kepada pelapor,” kata Trunoyudo, Senin (10/06/2024) di The Tribrata Ballroom, Jakarta.

Namun Trunoyudo belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.

Baca juga: Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para Sesepuh

Dia juga tidak mengetahui isi SP2HP dan tidak memberikan keterangan siapa saja yang diduga sebagai anggota Dewas KPK.

“Pesan apa pun yang kami terima pasti kami terima. Kemudian perkembangan SP2HP akan kami kirimkan ke pelapor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Ditreskrim Polri.

Ghufron enggan membeberkan siapa saja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar dua pasal tersebut.

Ghufron melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang pejabat publik yang memaksanya bertindak atau tidak bertindak, dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehormatan.

Baca Juga: Dewas KPK Hadapi Laporan Nurul Ghufron: Kami Penuhi Tugas

“Saya sudah sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana di Bareskrim dalam dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/05/2024).

Saat dimintai konfirmasi apakah terlapor adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho, dia tak menjawab secara gamblang. “Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron.

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena melanjutkan proses pemeriksaan etik.

Sementara itu, dia meminta penyidikan ditunda karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Menurut Ghufron, laporan tersebut sudah disampaikan ke Bareskri pada minggu pertama Mei lalu.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lapor ke Polisi, Ketua KPK Dewas: Menyebalkan

Nanti masih kita lakukan ya, masih proses. Makanya banyak saksi yang dipanggil,” kata Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top