Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

JAKARTA, virprom.com – Badan Anti Korupsi Bareskrim Polri serta Kementerian Perdagangan (Kenendag) menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan usaha kecil dan menengah tahun 2018 dan 2019. Tahun Anggaran (TA).

Arif Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Barescream Polri, mengatakan dua tersangka diketahui bernama Mashur (M) dan Bambang Vidianto (BW). Keduanya bekerja sebagai pemasok barang dan jasa dalam proyek ini.

“Mereka disebut-sebut sebagai tersangka, pengembangan kasus sebelumnya, mereka terlibat tindak pidana korupsi, dari sisi pemasok,” kata Arif, Senin (15/7/2024).

Menurut Arif, Mashur dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Barescream Kumpulkan Rp 900 Juta dan 11 Mobil dari Satu Orang, Gerobak Korupsi UMKM di Dunia Usaha

Tapi sebenarnya (tersangka) sudah lama dipanggil. Tahun lalu, Juli 2023, kata Arif.

Kepala Humas Polri (Karo Penmas), Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka merupakan pimpinan KSO Piramjda Dimensi Milenia dan CTO Arjuna Putra Bangsa yang merupakan penjual barang.

Trunoyudo mengatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7/2024).

Menurut dia, penyidik ​​Barescream dan jaksa penuntut (JPU) sedang dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara.

Trunoyudo mengatakan, “Untuk pengembalian kedua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI akan dilakukan pada 12 Juli 2024.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi UMKM, Pejabat Departemen Perdagangan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri juga merujuk dua tersangka, Putu Indra Vijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Puthu Indra merupakan Kepala Bagian Keuangan (Kabag) Sekretariat Jenderal PDN Kementerian Perdagangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan gerobak usaha UMKM tahun anggaran 2018. 

Tersangka pertama tahun 2018 adalah saudara laki-laki PIW, sehingga menjabat sebagai PPK pada tahun anggaran 2018, kata Direktur Reserse Kriminal Nasional Brigjen Kahiono Wibowo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, lalu. . Rabu (7/9/2022).

Sedangkan Bunaya Priambudiga didakwa membeli gerobak untuk tahun anggaran 2019.

Selain menjabat sebagai PPK proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2019, beliau juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kasubag) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan. .

Baca Juga: Polisi mengungkap pola korupsi kendaraan MSMO di sektor komersial

Dilaporkan bahwa 3.570 kendaraan akan diproduksi secara kontrak dalam rencana pembelian gerbong 2019. Namun yang ditemukan hanya 3.111 unit.

Sekitar 7.200 gerobak diharapkan dapat dibagikan kepada masyarakat pada tahun 2018, kata Cahiono. Namun kontrak itu tidak pernah dipenuhi.

“Dari 7.200 unit yang dikontrak, baru dibangun 2.500 unit dan sisanya 4.700 unit belum bisa dihitung atau diciptakan untuk PPK dan perusahaan klien,” kata Cahiono.

Kasus tersebut diduga merugikan pemerintah sebesar Rp39 miliar.

Kerugian pemerintah akibat perbuatan Putu sekitar 30 miliar. Kerugian akibat perbuatan Bunaya hampir mencapai Rp. Dengarkan berita terbaik dan berita kami langsung diambil di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top