Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sofyan (S), calon wakil legislatif (calon) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (RRC) terkait tindak pidana narkoba.

Brigjen Mukti Joharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polres Braskarim, mengatakan Sophia termasuk orang yang dicari terkait kasus narkoba sejak Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg).

Benar yang bersangkutan, inisial S, terpilih menjadi calon DPR nomor urut 1 di Ache Tamiang, kata Mukti, Senin (27/5/2024).

Baca juga: ASN Kota Ternate Ditangkap Pemerintah, Polisi Sita Sabu 0,16 Gram

Mukti menjelaskan, dirinya pertama kali diketahui saat ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berdagang pakaian calon legislatif DPRK dari Partai PKS.

Tim Reskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.

Sophia diberhentikan di sebuah toko di Jalan Madan-Banda Aceh, Maniak Paid, Aceh Tamiang.

Penangkapan dilakukan oleh Kelompok Direktorat IV Bareskrim Polri, kata Mukti.

Baca juga: Polisi Palsu Positif Sabu di Jakarta Timur dan Selatan

Setelah penangkapan, polisi akan menyiapkan penyelidikan administratif dan memberi tahu keluarga tentang penangkapan tersebut.

Polisi juga akan menyiapkan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kg ke pihak lain.

Apalagi, hari ini penyidik ​​akan membawa Sophia ke Bareskrim Polda Metro Jaya.

“Iya nanti diantar ke bandara,” kata Mukti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top