Bareskrim Tangkap Buron Kasus Penipuan Ratusan WNI Modus Lowongan Kerja

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Siber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​, atau penipuan online dengan jaringan internasional dengan penawaran paruh waktu.

Kepala Subbagian (Kasubdit) II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, buronan yang ditangkap merupakan seorang perempuan berinisial L.

Tersangka berinisial L, WNI, perempuan, asal Sukabumi, Jawa Barat, kata Alfi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).

Alfi menuturkan, penangkapan dilakukan pada 17 Juli 2024. Awalnya polisi mendapat informasi dari Interpol bahwa salah satu tersangka ditemukan dari Dubai, Uni Emirat Arab hingga Jakarta.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Selamatkan 5 WNI yang Terjebak Penipuan Bisnis Online di Myanmar

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik ​​langsung menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

“Kami dari Direktorat Keamanan Siber Polri melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan ternyata tersangka yang kami publikasikan di red notice tanggal 23 November 2023 memang merupakan salah satu tersangka yang kami cari. ,” dia melanjutkan.

Alfi menjelaskan, L berperan sebagai operator di jaringan sindikat penipuan online internasional.

Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Beliau bekerja di Dubai sebagai operator sekitar Mei hingga Agustus 2023, ujarnya.

L dijerat Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 serta Pasal 36 UU ITE dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bongkar Besaran Perusahaan Penipuan Online, Kemlu: 215 Korban WNI Sudah Kembalikan 215 WNI, Tinggal 645 Orang

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi sekarang sedang proses penyidikan,” ujarnya.

Sejak itu Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah warga negara China berinisial ZS.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia.

Himawan menjelaskan, ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Kemudian WN China tersebut dibawa ke Indonesia untuk ditangkap.

Tersangka ZS merupakan WNA yang merupakan pimpinan kelompok penipuan online berjaringan internasional, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mapolda Metro Jaya, Selasa. 16./7/2024).

Menurut Himawan, setidaknya ada 823 warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.

Jumlah korban di Indonesia mencapai 823 korban pada tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian di Indonesia sebesar Rp59 miliar, kata Himawan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top