Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus pemalsuan dokumen Masa Rapat Informal Penabung (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Dalam kasus ini, salah satu dokumen yang disita adalah surat RUPSLB Bank Sumsel Babel.

“Penyidik ​​telah menyita catatan dokumen RUPSLB,” kata Kepala Pelayanan Publik (Kasubdit) II Badan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada pers, Senin (29-4/2024).

Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Mantan Gubernur dan Komisioner BSB Sumsel Palsukan Dokumen RUPSLB

Penangkapan ini dilakukan untuk mencari titik terang dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Namun Chandra belum mau membeberkan rincian barang bukti lain yang disita penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, kasus ini diajukan oleh korban penyerangan bernama Mulyadi Mustofa.

Dalam laporan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2023, Mulyadi melaporkan mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Bareskrim juga memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Ujian dilaksanakan pada Rabu (24/04/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi menjelaskan tata cara lamaran korban, Mulyadi Mustofa, selaku Direktur BSB pada RUPSLB saat itu.

Benar, dia diperiksa sebagai saksi terkait usulan Pak Mulyadi menjadi direktur BSB dalam RUPSLB, kata Erzaldi.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja BSB, Herman Deru Himbau Pengurus Baru Keluar dari Zona Nyaman

Erzaldi mengatakan, saat itu ia memiliki 28.081 BSB. Ia pun mengaku telah mengusulkan Mulyadi sebagai calon direktur pada RUPSLB 2020.

Ia mengatakan seluruh pihak yang hadir dalam RUPSLB juga sepakat untuk merekomendasikan Mulyadi dan Saparudin sebagai calon komisaris independen.

“Benas Pak Mulyadi dinominasikan dan disetujui menjadi direktur BSB dalam RUPSLB,” ujarnya.

Kasus manipulasi dokumen RUPSLB BSB diketahui diangkat Bareskrim ke tahap penyidikan usai menjadi berita utama kasus tersebut, pada Rabu (20/3/2024).

Kuasa hukum korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan itu dibuat karena kliennya yakin dirinya dirugikan dengan menyebut dokumen RUPSLB tidak benar.

“Diragukan adanya ketidaksesuaian 2 dokumen tertulis dalam RUPSLB 9 Maret 2020. Ada 2 dokumen yang tanggal dan nomornya sama, namun salah satunya mengeluarkan keputusan menghapus nama Mulyadi Mustofa,” kata Yudhistira.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam Kasus RUPSLB BSB

Terpisah, Kepala Badan Kriminal Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana.

Delik yang dimaksud terkait Pasal 49 ayat (1) dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1996 dengan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. . dokumen otentik.

Penyidik ​​akan menjalankan syarat dan cara yang ditentukan hukum pidana dalam penggeledahan dan pengumpulan alat bukti, menggunakan alat bukti tersebut untuk menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya, kata Whisnu. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top