Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

JAKARTA, virprom.com – Biro Khusus Kejahatan Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera meneruskan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Elziton Panji Gumilang ke kejaksaan.

Brigjen Visnu Harmawan, Direktur Reserse Kriminal Ekonomi Khusus Barskrim Puleri, mengatakan hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan identifikasi praperadilan Panji.

“Selesai registrasi APG (Panji Gumilang) dan segera dikembalikan ke JPU (Kejaksaan),” kata Visnu usai dikonfirmasi, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga: Sidang Pendahuluan Ditolak di Panji Gumilang, Status Tersangka Sah di TPPU

Namun Wisnu enggan menyebutkan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Diketahui, pada Kamis (22/2/2024), polisi menyerahkan materi perkara (tahap pertama) kasus TPPU Pianji kepada jaksa.

Namun kasus tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk diselidiki penyidik ​​Bareskrim.

Sementara itu, Kamis (1392/02/11) lalu, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana dana dan TPPU.

Baca juga: Sidang Pendahuluan Putusan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Usut punya usut, Panji diketahui memiliki lima identitas yakni Abdul Salam Panji Gumilang (APG), Abdul Salam Rasidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Tutuk, Abu Maarik, dan Samsol Alam.

Menurut polisi, nama tersebut digunakan Panji terkait kasus pencurian dan pencucian uang.

Pihak Panji menggugat identitas tersangka dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Steveno, Hakim Eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1393/05/14) menyikapi penolakan gugatan tersebut di hadapan sidang pimpinan Pondok Pesantren El Zeitoon.

Baca Juga: Kasus Penting dalam Kasus Fadil Zumkhana Jampidam, Sambu dan Panji Gumilanga

Saat mengadili perkara tersebut, hakim mengabaikan seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Panji Gumilang.

Oleh karena itu, status tersangka TPPU di Pondok Pesantren Al-Zaytoun tetap berlaku. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top