Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menganalisis kelengkapan berkas Kasus Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Direktur Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. . Abdussalam Panji Gumilang (APG).

“Iya (berkasnya kami tutup),” kata Kepala Bidang Kriminal Ekonomi Bareskrim Pol Brigjen Whisnu Hermawan usai mendapat persetujuan, Selasa (4/06/2024).

Whisnu menambahkan, Kejaksaan Agung (JPU) juga telah memerintahkan agar berkas Panji dilengkapi.

Namun, dia tak merinci instruksi jaksa.

Dia menegaskan, jika berkas sudah lengkap, maka penyidik ​​akan segera melimpahkan kembali berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke kejaksaan agar pengadilan bisa segera menyidangkan perkara tersebut.

“Mengirim berkas perkara kembali ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga: Pemeriksaan Pendahuluan Panja Gumilang Selesai, Status Tersangka TPPU Sah

Diketahui, polisi menetapkan Panji sebagai tersangka TPPU setelah penyidik ​​Unit Reserse 1 Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang 3 Subdit 3 Polri melakukan kasus tersebut pada Kamis (2 Oktober 2023).

Panji pun menentang keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alhasil, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estino pada Selasa (14 Mei 2024) menolak permohonan praperadilan Panji Gumilang.

Hakim Estino menilai dalil-dalil yang disampaikan Panji tidak berdasar secara hukum. Dengan demikian, hakim menolak tuntutan Panji dan memutuskan biaya perkaranya.

Dikirim ke jaksa

Pada Kamis (22/2/2024), polisi pun menyerahkan berkas terkait kasus Panji (Tahap 1) ke TPPU. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik ​​Bareskrim untuk dijadikan tambahan.

Dalam kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam.

Menurut polisi, identitas tersebut digunakan terkait tindak pidana penyelewengan Panji dan TPPU.

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal. KUHP § 372 Jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP Pasal 56 KUHP Pasal 64 KUHP dan pasal. 3 dan/atau Seni. 4 dan/atau Seni. 5 Ya. Pasal 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Masalah Besar Selama Urusan Fadil Zumhana Jampidum, Sambo dan Panji Gumilang

Selain itu, penyidik ​​juga memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Penyidik ​​kemudian juga memblokir ratusan rekening milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top