Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

JAKARTA, virprom.com – Pareskrim Bolri membantah penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panchi Gumilong dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah karena tidak cukup bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (TRD) Pareshkrim Polri Brigjen Wisnu Hermavan menjelaskan, penetapan Panchi sebagai tersangka bersifat prosedural dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, Wisnu meyakini keyakinan tersangka Panchi Gumilong dalam kasus TPPU adalah sah.

Saat dihubungi, Jumat (3/5/2024), Visnu mengatakan, “Dari sudut pandang polisi, keyakinan tersangka adalah sah dan mengikat secara hukum.”

Baca Juga: Panchi Gumilong Ajukan Kasus Pencucian Uang Praperadilan, Minta Pemulihan Rekening, Aset

Menurut Wisnu, setiap tersangka dalam suatu perkara pidana berhak mengajukan penetapan pendahuluan.

Pihaknya juga memastikan jika tersangka Panji Gumilong memenuhi syarat, maka mereka akan menunjukkan buktinya kepada majelis hakim.

“Kemudian dalam sidang pendahuluan masing-masing pihak akan menyampaikan bukti-buktinya. Tunggu putusannya karena persidangan masih berjalan,” kata Visnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji Gumilong mengajukan permohonan sidang pendahuluan untuk menetapkan status tersangka dalam kasus TPPU.

Kuasa hukum Banchi, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

Pertama, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kedua, jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, harus benar-benar memenuhi unsur pidana, kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Kamis (02/05/2024).

Baca Juga: Panji Gumilang Tantang Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Gagal 2 Tes

Sementara Alvin mengatakan, tidak cukup bukti awal untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alvin mengatakan, hal itu diungkapkan jaksa dalam surat P19 yang dikirimkan kepada penyidik ​​kepolisian.

“Masih belum cukup bukti permulaan,” tulis jaksa penuntut. “Tidak ada bukti, tidak ada pernyataan saksi yang menunjukkan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan,” kata Alvin.

Selain itu, Alvin mengatakan, kejadian Panchi diseret dan diperiksa polisi juga tidak menunjukkan asal muasal TPPU.

Oleh karena itu, JPU menilai keterangan tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan polisi tidak sah karena tidak terpenuhi unsur pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top