Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki Perusahaan Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 7 Sumatera Selatan terkait penipuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). ) dokumen.

Penyidik ​​Unit Area 7 OJK melakukan pemeriksaan pada Rabu, 19 Juni 2024, kata Direktur Unit Kejahatan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Sabtu (22 Juni 2024). )

Chandra mengatakan, pihak yang dimaksud antara lain Untung Nugroho, mantan Kepala OJK Wilayah 7 Sumsel.

Baca Juga: Pemalsuan Akta RUPSLB Diusut Komut Bank Sumsel Babel Bareskrim

Selain Untung, pengawas OJK Wilayah 7 juga diperiksa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Statusnya masih sebagai saksi. kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan penyidik ​​telah memeriksa OJK Pusat pada Senin (6 Oktober 2024).

Sementara itu, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri OJK Pusat, BSB menemukan dua salinan protokol dokumen pengesahan terkait RUPSLB.

Kanit II Subdit IV Unit Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Wanda Rizano sebelumnya mengatakan, salah satu dokumen RUPSLB diduga palsu dan diserahkan ke OJK.

“Ada dua salinan protokol akta notaris, dan BSB memberikan laporan non keuangan dari RUPSLB kepada OGK, yang berdasarkan itu ada salinan transaksi sita yang tidak benar,” ujarnya. di Van pada Kamis (13 Juni 2024).

Perkara tersebut diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan didaftarkan pada 26 Oktober 2023 dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim menyita dokumen RUPSLB terkait pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel

Pihak yang diberitahu adalah mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Direktur BSB Eddy Junaid.

Dokumen RUPSLB BSB diduga dipalsukan setelah Bareskrim mengajukan gugatan pada Rabu (20 Maret 2024) lalu.

Polisi mengatakan mereka mencurigai adanya pelanggaran berdasarkan pasal 264 KUHP dan/atau pasal 49(1) dan/atau pasal 50 atau 50A Undang-Undang Perbankan 10 Tahun 1996. . KUHP Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Dengarkan berita dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top