Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Jakarta, virprom.com – Bareskrim Poli Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi (Ditipidexus) mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan pemalsuan risalah rapat umum luar biasa Samsel Babel (BSB).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Elzaldi Rosman, mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung.

“Pak Elzardi diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Divisi II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Valeskrim Poli Combes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Sabtu (27 April 2024).

Baca juga: Baleskrim Usut Dugaan Mantan Gubernur Sumsel dan Komisioner BSB Palsukan Dokumen RUPSLB

Pak Chandra menyampaikan, Pak Elzardi diperiksa silang sebagai saksi pada Rabu (24 April 2024) lalu.

Namun Chandra belum mau membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

“Untuk bahan penyidikan, kami tidak bisa menyerahkannya,” ujarnya.

Mr Bearscream memindahkan kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan setelah kejadian tersebut menjadi berita utama pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Kepala Badan Kriminal Khusus Baleskrim Poli Brigjen Wisnu Hermavan mengatakan, pihaknya disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A Tahun 1996. Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP mengacu pada dokumen yang sah.

“Penyidik ​​akan melakukan serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan barang bukti sesuai dengan prosedur dan cara yang diatur dalam KUHAP yang akan membantu mengungkap tindak pidana dan menetapkan tersangka,” kata Wisnu. Rabu (26/3/2024).

Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Penipuan di RUPSLB PT BCMG Tani Belka Diundang, Bearscrim Tangkap 3 Tersangka

Laporan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Dar dan Samsel Babel Babel Junaidi Komisaris Bank Edi Junaidi tertanggal 26 Oktober 2023, LP/B/342/X/2023/SPKT/ Bearscrim – Diterima Bear Scrim berdasarkan poli.

Pengacara korban, Yudhishthira Atmojo mengatakan, laporan itu diajukan setelah kliennya merasa tidak senang dengan dugaan pemalsuan dokumen protokol RUPSLB.

“Meragukan adanya selisih dua menit dalam RUPSLB 9 Maret 2020. Ada dua prasasti dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satunya menghilangkan nama Mulyadi Mustofa.” Dengarkan berita dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top