Bareskrim Musnahkan 1.883 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 1.883 bola pakaian bekas yang disita karena diimpor secara ilegal dan akan diperjualbelikan melalui e-commerce di dalamnya.

“Sebelumnya kita lihat ini upaya penguatan hukum, upaya administratif Satgas. Artinya upaya bersama untuk menjalankan kerja ini,” kata Kabareskrim Polri Kompol. Jenderal Wahyu Widada. , dalam jumpa pers di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, penyitaan dan pemusnahan barang impor merupakan upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan di dalam negeri karena kehadiran barang ilegal berdampak pada industri lokal.

Menurut Wahyu, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau organisasi saja.

Baca juga: Satgas Anti Penyelundupan Sita 4.927 Pakaian Bekas di Pilpres dan 6.578 Barang Elektronik Senilai Rp 46 Miliar

Sementara Bareskrim juga tergabung dalam Satgas Anti Penyelundupan. Selain Bareskrim, beberapa kementerian/lembaga lain juga mendapat tuntutan serupa.

“Apa yang dilakukan Bareskrim merupakan komitmen untuk mendukung penuh apa yang dilakukan Kemendag dan Satgas untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” kata Wahyu.

Jenderal bintang tiga itu juga meyakinkan bahwa tindakan terhadap impor ilegal akan terus dilakukan.

Wahyu menambahkan, permasalahan impor ilegal ini menjadi perhatian besar Polri karena merugikan negara dari sisi pendapatan dan berdampak pada pelaku usaha kecil yaitu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Lihat juga: Bareskrim Sita 3.332 Baju Bekas Ballpress dari Tiga Tempat

Ia mengatakan perekonomian Indonesia bisa terganggu jika impor ilegal masih merajalela di dalam negeri.

“Banyak akibat yang berbeda-beda, pabrik garmen kita tutup, UMKM kita kalah bersaing. Padahal kita tahu UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Wahyu.

Selain 1.883 bola barang bekas yang disita Bareskrim, hal serupa juga diungkapkan lembaga lain.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 baju kepresidenan bekas.

Selain itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 paket tekstil, nilon, poliester, sintetis dan lainnya.

Baca juga Cerita Ini: Bisnis Barang Bekas Sedang Booming, Menteri Zulhas Mau Selidiki

Lalu ada 371 sepatu, 6.578 unit elektronik seperti laptop, telepon seluler, mesin fotokopi dan lain-lain, serta 5.896 jenis pakaian dan aksesoris.

Kementerian Perdagangan disebut juga menemukan 20.000 gulungan kain atau tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 46 miliar. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top