Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM yang Peras Pengusaha

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Selasa (13/08) menggeledah rumah Sukriadi Darma (SD), mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /2024).

Sedangkan Sukriadi merupakan tersangka perampokan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

“Memang tim penyidik ​​sedang melakukan penggeledahan di lokasi tertutup di Kota Bogor, Bogor Barat,” tegas Kombes Arif Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Vadirtipikor) Bareskrim Polri. Selasa (13.08.2024).

Baca Juga: Barescream Sebut Mantan Pegawai BPOM Diduga Lakukan Pemaksaan dan Gratifikasi Rp 3,48 Miliar

Namun Arif tak merinci lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.

Pantauan virprom.com, aktivitas petugas Bareskrim di Gedung Putih berlantai dua di lokasi penggeledahan mulai ramai sejak pukul 10.45 WIB.

Beberapa pekerja yang mengenakan kemeja bertuliskan “Dirtipidkor Bareskrim” terlihat keluar masuk gedung.

Sementara itu, sebuah mobil berwarna silver berplat nomor polisi terparkir di sebelah kiri rumah.

Berdasarkan keterangan Lukman (43), petugas keamanan kompleks, Sukriadi sudah kurang lebih tiga tahun menempati rumah tersebut.

Baca Juga: Barescream menggeledah rumah mantan pegawai BPOM di Bogor karena pemerasan dan gratifikasi

Dalam kasus ini, Sukriad diduga melakukan pemaksaan dan menyuap direktur PT AOBI berinisial FK antara tahun 2021 hingga 2023 senilai Rp3,49 miliar.

Menurut Arief, perampokan itu untuk menjatuhkan Pimpinan BPOM Penny Lukito.

Namun belum diketahui bagaimana Sukriadi menggulingkan pimpinan BPOM dan apa niatnya.

“Nah, salah satunya berniat menjatuhkan orang itu. Kita belum tahu materinya dan caranya,” kata Arif.

Yang jelas, kata saksi, dikirim oleh yang bersangkutan untuk menjatuhkan yang bersangkutan, Kepala BPOM saat itu, lanjutnya.

Baca Juga: Barescream Ungkap Rencana Eks Staf BPOM Gulingkan Penny Lukito

Arif menjelaskan, penetapan tersangka Sukriyad pada 24 Juni 2024 didasarkan pada kondisi penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil akhir perkara.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai senilai 1,3 miliar rubel dan 65 dokumen lainnya.

Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli ahli pidana dan bahasa, 28 orang saksi yang meliputi 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, instansi di luar BPOM, 3 orang saksi Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 2 orang saksi perbankan, kata Arief, Senin. 8.12.2024) kemarin.

Sekaligus, Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sukriadi disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B angka 31 UU Nomor Tahun 2001. 20 Tahun 1999 dengan UU No. 31 diubah. Pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64(1) KUHP Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top