Banyak Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Petahana Dinilai Terlalu Kuat dan Sulit Dilawan

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini mengungkapkan, sebagian besar calon unit pada Pilkada Serentak 2024 memiliki rekor terkini.

Titi menilai, kondisi ini menunjukkan jumlah pilkada dengan potensi calon tunggal masih tinggi, meski Mahkamah Konstitusi (KPU) menurunkan ambang batas pencalonan seminggu sebelum mendaftarkan pasangan bakal calon presiden ke publik. .Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“(Calon tunggal Pilkada 2024) dikendalikan oleh ketua daerah saat ini, wakil ketua daerah saat ini, atau kerabat ketua saat ini,” kata Titi, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Pilkada di 48 Daerah Pemilihan Tolak Blanko, Masyarakat Khawatir Malas Pilih

Kenyataannya sulit melawan mereka yang menduduki posisi terlalu kuat dan dominan. Kalau partai tidak punya kader yang mumpuni, maka pilihlah yang realis dan pragmatis, lalu menang, kehabisan uang. energi untuk pemilu 2024 sudah habis.”

Titi mencontohkan kasus di Papua Barat dan Surabaya di mana pasangan ketua dan wakilnya saat ini kembali maju bersama pada Pilkada 2024 di daerah masing-masing. 

Di Papua Barat, pasangan Dodonia Mandkan-Muhammad Lakotani berhasil meraih dukungan seluruh parpol. Sementara dua kubu PDI Perjuangan, Eri Kehyadi-Armoji, kembali bersatu untuk Pilkada di Surabaya.

Contoh lainnya terjadi di Brebes, Jawa Tengah, dimana Paramitha Widya Kusuma-Wurja tidak punya lawan dan berpotensi menghadapi kotak kosong pada 27 November.

“Parmita, anggota DPR, bukan ketua saat ini, tapi setelah diselidiki, ayahnya adalah Bupati Barbas dari tahun 2002 hingga 2010. Jadi ternyata hubungan dengan ketua umum masih dominan,” kata Titi.

Baca juga: Pilkada 2024, Pertama Kali Muncul Calon Tunggal di Tingkat Daerah

Sumut mempunyai enam bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota yang seluruhnya berkaitan dengan petahana.

Inilah salah satu wakil raja saat ini yang dicalonkan menjadi calon raja muda Asahan karena raja muda tersebut mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Ada juga raja muda mapan yang dicalonkan sebagai calon raja muda dalam pemilihan kepala daerah di unit pusat. Tapanoli,” jelas Titi.

Menurutnya: “Raja Muda tidak mencalonkan diri lagi, tetapi Raja Muda yang sekarang adalah calon, dan diikutsertakan oleh mantan Ketua DPRD yang dicalonkan sebagai calon Raja Muda. Sedangkan saat mendaftar, mantan wakilnya masih menjadi miliknya. Dia menjelaskan, selalu ada kontak dengan manajer saat ini.

Titi mengatakan, para partai telah menyelesaikan negosiasi dan lobi politik yang berakhir dengan kesepakatan koalisi untuk mengajukan calon tunggal ke hadapan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, berurusan dengan pejabat masih merupakan tantangan besar.

Dia menyimpulkan: “Inilah yang membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis dengan menghadirkan calon tunggal dengan latar belakang terkini, modal sosial dan modal politik yang kuat, dan tentu saja modal.”

KPU RI mengumumkan terdapat 43 daerah yang memiliki calon pasangan ketua daerah (paslon) tunggal sejak pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya pada tahun 2020 yang hanya mencapai 25 calon perseorangan. Namun secara persentase, angka tersebut mengalami penurunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top