Banyak Bus dan Truk yang Mengalami Rem Blong, Metode Pengujian Kir Dipertanyakan

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, bersama rombongan SMK Lingga Kencana Depok, lalai mengikuti ujian (kir).

Bus Trans Putera Fajar berbasis aplikasi Mitra Darat dan dicatatkan tanpa surat ijin angkutan dan Hak Serah Terima Waktu Mengemudi (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga: Halal Bihalal HDCI Pemerintahan Pusat, Perkembangan HDCI Pemda Jakarta, Pemda Jakarta Pusat, Tangerang dan Serang

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak menjalani uji pembaharuan setiap 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta agar setiap PO bus dapat melakukan pengujian berkala terhadap kendaraannya sesuai dengan informasi yang tertulis dalam Keputusan Menteri Kendaraan Bermotor Pukul 19 Tahun 2021 untuk waktu berkendara.

Dikatakannya, uji berkala (Kir) harus dilakukan oleh pemiliknya. Bagi kendaraan yang beroperasi tentu harus dilakukan uji pembaharuan secara berkala juga setiap 6 (enam) bulan sekali, katanya. menjelaskan. Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Namun melihat banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini, termasuk bangkai kapal, Adrianto Sugiarto Wiyono, instruktur keselamatan jalan raya PT Karya Fajar Ultima (KyFU) pun mempertanyakan standar pengujian yang berlaku.

Baca juga: Penggunaan Bus AKAP dan AKDP Juga Dijadikan Bencana

“Untuk KIR, mitra BPLJSKP (Balai Pengujian Kelayakan Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor) punya jawaban yang lebih baik,” kata Rian kepada virprom.com, Senin (13/5/2024).

“Kekhawatiran saya lebih pada apakah standar pengujian tersebut masih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini,” ujarnya.

Penanggung jawab Komite Teknis ASEAN NCAP memiliki contoh rem ABS yaitu Anti Lock Brake System.

Baca juga: Umur Baterai Sepeda Motor Listrik, Dihitung Tahunan atau Umur Siklus?

Misalnya mobil dengan ABS tidak mengunci rodanya, tetapi jika standar pengujian menyatakan roda harus dikunci, maka mobil dengan ABS tidak lolos pengujian, kata Rian.

Untuk referensi Anda, ada sistem berbeda untuk mobil dan bus. Mobil pribadi biasanya menggunakan mesin (drum), cakram atau sistem tenaga hidrolik, namun kendaraan niaga besar seperti bus menggunakan sistem rem udara (CAB), yaitu alat press gas.

Seperti namanya, rem CAB mengandalkan udara dan digunakan pada kendaraan komersial seperti truk dan bus. Tenaganya lebih besar dibandingkan rem biasa.

Baca Juga: Gandar Belakang Bermasalah, Chery Recall 420 Omoda 5 Unit di Indonesia

“Rem bus cara kerjanya sama seperti rem mobil, rem bus lebih kompleks,” kata Prasetyo Adhi Wibowo, pemilik Bengkel Bus dan Truk ASNpro.

Di bidang pengereman listrik, mobil mengandalkan cairan untuk berlari, sedangkan bus sepenuhnya mengandalkan udara.

“Jadi perawatan yang paling penting adalah pengecekan unit penyuplai udara. Ini juga termasuk perawatan rutin, dimana bus harus memastikan bisa mengalirkan udara dari motor udara ke roda,” ujarnya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top