Bantah soal Adanya Perppu Pilkada, Menkumham: Ini Terlalu Didramatisir

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Subratman Andi Aktas mengatakan pemerintah atau presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilu (Perpu) setelah penyesuaian daerah, demikian laporan tersebut. Khususnya UU Pemilu yang dicabut oleh DPR.

Alasannya, sampai saat ini pemerintah belum tergerak untuk mengumumkan pemilu tersebut.

Jadi yang satu, saya belum dengar apa-apa (penyelesaiannya) sampai hari ini,” kata Subrahman saat ditemui di Senayan House, Jumat (23/8/2024).

Politikus Partai Kerindra ini mengaku sudah mendengar wacana pemerintah yang akan menerbitkan Perpu penghapusan RUU Pemilu Nasional.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tunggu Sikap DPR soal Persetujuan Perubahan Pemilu

“Baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini belum ada upaya ke pihak lain,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR (Baleg) itu.

Selain itu, Subratman juga ditanya bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap aksi massa penolakan amandemen UU Pemilu di sekitar Gedung DPR kemarin.

Menurut dia, presiden pasti akan membicarakannya, namun lebih baik mendengarkan pernyataan pihak istana atau presiden.

“Presiden akan merespons lewat pidato ya, tapi kalau soal lain saya tidak tanya, keluar lewat pidato,” kata Subrathman.

Baca Juga: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Subrahman Tolak Bahas Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Diundang Jokowi.

Karena itu, diakuinya, Jokowi belum memberikan arahan bagaimana menyikapi pencabutan RUU Pilkata.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024) sejumlah pihak mengkritik DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pilkada di tingkat Badan Legislatif (Balek).

Pakar hukum tata negara Bvithri Sushanthi mengatakan, langkah DPR tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 60/PUU -XXII/2024 dikatakan untuk mempercepat perubahan UU Pemilu setelah diterbitkan.

Putusan MK tersebut mengubah ambang batas pemilukada dengan mengubah jumlah Daftar Anggota Tetap (DPD) di setiap daerah sehingga partai tidak perlu berkoalisi. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top