Bantah Pleidoi SYL, Hakim: Faktanya Durian Diterima dan Dialamatkan ke Rumah Dinas Mentan

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) dalam putusannya menyatakan tidak setuju dengan pembelaan atau pembelaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kuasa hukumnya.

Termasuk pendapat kuasa hukum terdakwa SYL yang menyatakan adanya kesalahpahaman fakta terkait permintaan dan pembelian durian Musang King.

Terkait permohonan Durian Musang King, fakta perkara membuktikan bahwa durian tersebut diterima dan diantar ke kediaman Menteri Pertanian di Jalan Widya Candra meskipun terdakwa dan keluarganya tidak memesan atau memakan buah durian tersebut” Hakim . kata Ida Ayu Mustikawati di persidangan.

Demikian pula dalam kaitannya dengan pembelaan, terdapat ketidakpahaman mengenai rincian pembayaran suatu barang tertentu yang dijamin dengan menggunakan kartu kredit terdakwa yang diperoleh dari gaji dan kreditnya selama menjabat Menteri Pertanian.

Baca selengkapnya: Hakim mengatakan SYL menyalahgunakan kekuasaan untuk mendorong keponakannya menjadi pegawai terhormat Kementerian Pertanian

Menurut hakim, dalam persidangan terbukti pembayaran barang-barang tersebut menggunakan uang.

Namun sebenarnya utang pembelian itu dibayar dengan uang tunai, bukan dengan kartu kredit seperti yang diakui saksi dalam kasus tersebut, kata Ida.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menyetujui surat pembelaan dari kelompok penasihat hukum terdakwa SYL maupun kepada terdakwa SYL yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan.

Seperti diketahui, dalam persidangan, pengadilan memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Tanggapan SYL Pleidoi, Hakim: Kesuksesan Bukan Alasan Korupsi.

Tak hanya itu, SYL juga didakwa membayar ganti rugi sebesar 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan bebas tindak pidana korupsi bersama mantan Sekretaris (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Majelis hakim menyatakan SYL dan pengelola melanggar Huruf 12 huruf e serta Undang-Undang 18 Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 55 ayat (1). 1 KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Baca Juga: Kasus Putusan SYL, Hakim Tegaskan Biaya Umroh Keluarga dan Rekan SYL Bukan Milik Kementan Beda Informasi Durian

Seperti diketahui, pembelian durian Musang King terungkap dari komentar Sekretaris Departemen Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.

Badan Penanggulangan Bencana Kementerian Pertanian menyatakan telah beberapa kali mengirimkan durian Musang King ke rumah pejabat SYL.

Bahkan, Wisnu membenarkan adanya nilai puluhan juta rupiah setiap mengantarkan durian.

Namun SYL membantah pernyataan tersebut dengan alasan keluarganya tidak menyukai durian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top