Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR diduga bersikap pendiam atau tertutup dalam pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan, rapat revisi UU MK yang digelar saat libur kemarin kemarin, berdasarkan kesepakatan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

“Tidak ada kesan diam karena kemarin saat libur kita rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru, kemudian Menko Polhukam yang baru mengkaji manfaatnya dan juga menyetujui hasil yang telah kita capai bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Sebenarnya tidak ada yang disembunyikan, tidak ada maksud lain. Tapi sudah banyak waktu yang berlalu. Dan saya sudah sampaikan, di paripurna kita juga perlu waktu untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.

Baca juga: Review UU Mahkamah Konstitusi dan Catatan Panjang Pembentukan UU Pemulihan Era Jokowi

Dasco mengatakan, revisi UU MK sudah dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah.

Untuk memasukkannya ke dalam paripurna, digarisbawahinya, ada mekanisme yang harus dilakukan dalam rapat pimpinan Bamus dan saat ini sedang diharmonisasi oleh badan terkait Sekretariat Jenderal DPR.

“Nah, saat ini kami belum bisa memastikan apakah suatu saat bisa selesai,” kata Dasco.

Secara terpisah, Dasco mengatakan, revisi UU MK telah dilaksanakan sejak Januari 2023 dan dibahas hingga pembahasan Tingkat I antara pemerintah dan DPR pada November 2023.

Namun karena masih dalam iklim pemilu 2024, kata dia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu meminta agar revisi UU MK baru disahkan setelah masa jabatannya berakhir. pemilu.

“Karena ada situasi pemilu dan lain-lain, dan saat itu ada surat penolakan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya kami tunda sampai setelah pemilu. ,” dia berkata.

Baca Juga: Uji Coba UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Saya Tidak Bisa Tangkap Siapa Pun Sekarang

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan pertemuan rahasia tersebut merupakan siasat DPR untuk mengelabui masyarakat.

Lucius menanggapi rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat pertama terkait revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara sembunyi-sembunyi saat libur, Senin (13/5/2024).

“Saya kira DPR sering melakukan proses-proses yang tertutup dan terburu-buru dalam proses pembahasan legislasi belakangan ini. Lihat misalnya revisi UU Desa, RUU DKJ, RUU IKN dan masih banyak lagi,” kata Lucius saat dimintai konfirmasi. dari virprom.com, Selasa (14/5/2024).

“Ya, hampir semua RUU yang dibicarakan secara sembunyi-sembunyi dan tergesa-gesa adalah RUU yang memuat keinginan DPR dan pemerintah sekaligus bertentangan dengan kepentingan umum. Diam-diam itu adalah siasat DPR untuk menipu masyarakat dengan masyarakat agar “aturan yang sesuai dengan keinginan Anda bisa segera diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ada Kabar Tindakan Politisi Mabuk yang bertujuan menyerang Konstitusi

Menurut Lucius, strategi pertemuan rahasia ini tampaknya akan menjadi standar model DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top