Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya…

Jakarta, Kompas. COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sethi Noorbia Bakar menolak aturan penjatahan Unit Industri Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan sebagai cake sharing.

Penerbitan Izin Usaha Kebijakan Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Penyelenggaraan Pertambangan Batubara yang Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dimaksud.

“Tidak, tidak (bagi kuenya) ayo lihat di bawah,” kata Siti saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Jokowi Sarankan Perusahaan Tambang, PGI: Jangan Abaikan Tugas Penting Bina Lingkungan

Menurut Siti, izin pertambangan diberikan karena setiap perusahaan pelat merah merupakan perusahaan yang bersayap dalam bidang usahanya.

Menurut dia, izin pertambangan lebih baik diberikan kepada perusahaan pemerintah dibandingkan harus mewajibkannya setiap saat.

Ia mengatakan: “Berpikir karena ada sayap kolektif untuk kemampuan ini. Dimana orang setiap hari mencari ide, mengajukan survei, lebih baik memiliki departemen bisnis yang bersih dan berkelanjutan dalam bisnis.”

Selain itu, kata Sethi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan negara harus memberikan ruang produksi bagi rakyatnya.

Membiarkannya, kata Sethi, merupakan salah satu cara memberikan kontribusi kembali kepada masyarakat melalui organisasi publik.

Baca juga: Jokowi Setujui Aturan Izinkan Perusahaan Publik Kelola Tambang

Ia berkata: “Oleh karena itu, harus disediakan tempat untuk pengembangan masyarakat di setiap sungai. Produksi adalah hak rakyat, dan negara harus memperhatikannya.”

Lebih lanjut Sethi menjelaskan, saat ini banyak orang yang berpikir untuk memajukan hutan rakyat.

Usulan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai kelompok sosial tersebut.

“Saya tidak melihat orang-orang di industri kehutanan. Saya kira mereka tidak menunjukkan kepada saya. Hutan kemasyarakatan banyak. Banyak golongan, beda spesies, beda agama, tidak masalah,” jelasnya. Sethi

Baca Juga: [Populer Nasional] Krisis Jampedos Berakhir Padat – Tercatat | Jokowi mengizinkan kelompok masyarakat mengelola tambang tersebut

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Pada Jumat (31/5/2024) salinan resmi PP Nomor 25 diunggah di situs resmi Menteri Luar Negeri dan ditandatangani menjadi undang-undang pada 30 Mei 2023.

Aturan atau regulasi tersebut mencakup aturan baru yang memperbolehkan organisasi sosial dan keagamaan mengelola tambang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang pada pokoknya mengatur mengenai Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pada ayat (1) Pasal 83A dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan lokasi perjanjian pemisahan kerja pertama (PKP2B).

Kekayaan IUPK dan/atau organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak dapat dialihkan kepada organisasi komersial tanpa persetujuan Menteri.

Kemudian dikatakan bahwa porsi organisasi publik dan organisasi keagamaan merupakan mayoritas dan otoritas dalam perusahaan komersial. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top